Komisi C DPRD Kota Medan terus mempertanyakan soal pajak hiburan hotel Delta Spa yang disetor ke Dinas Pendapatan Kota Medan dari Rp 7 juta kini menjadi Rp 21 juta per Juli sampai September 2011. Pasalnya kalau dihitung-hitung dari pajak hiburan 30 persen sesuai Perda, setoran pajak itu sangat tidak sesuai.
"Coba kita hitung-hitung perinciannya, apa mungkin hanya Rp 21 juta pajak hiburannya? Apa mungkin pendapatan orang itu hanya Rp 60 juta per Bulan atau sekitar hanya Rp 2 juta per hari? Tukang bakso saja bisa dapat segitu, ini sudah tempat hibut kelas mewah, kita juga pebisnis, tahu kita hitung-hitungannya," tandas Jumadi di gedung dewan.
Menurut Jumadi, perhitungan pajak hiburan di Kota Medan sebesar 30 persen dari hasil pendapatan perusahaan hiburan itu. Untuk itu kata dia, kalau memang pajak yang disetor Delta Spa ke Dinas Pendapatan hanya Rp 21 juta berarti hitungan kasar pendapatan Perusahaan itu hanya Rp 60-70 juta.
"Apa mungkin hanya segitu besar pendapatan orang itu, yang betul ajalah, kita sangat mempertanyakan hal ini, bukan kita curiga ataupun menuduh, tapi sangat kita sayangkan kalau ada terjadi seperti pembayaran pajak dan merugikan Pemko Medan, yang benar aja Delta itu, kalau Rp 2 juta per hari lantas gaji karyaran dan biaya oprasionalnya berapa, aneh, kita tahu mate-matika dan ekonomi," ucapnya.
Di sisi lain lebih lanjut Jumadi menyampaikan komisi C sangat menaruh curiga terhadap setiap setoran pajak dari Delta Spa ke Pemko Medan. Soalnya sampai sekarang pihak Delta Spa sangat tertutup soal berkas-berkas dan bukti kuitansi pembayaran pajak. "Semua data-data mereka tidak mau kasih, alasannya di pusat, baik kuitansi bukti pembayaran pajak, maupun penghasilan serta berkas-berkas data lainnya yang kita perlukan," kata Jumadi.
Jumadi juga mengaku sangat menyesalkan pihak Dinas Pendapatan Kot Medan yang terkesan memelihara perusahaan yang terkesan tidak jujur dalam menyetorkan pajak ke pemerintah daerah."Ada apa ini, kenapa Dispenda membiarkan hal ini, harusnya Dispenda bisa merincikan berapa pendapatan dan berapa pajak, yang reaalistislah, kenapa malah Dispenda memelihara perusahaan ini, kenapa diterima pajak seperti ini," katanya.
Anggota komisi C DPRD Kota Medan A Hie juga menyampaikan pihak Hotel Delta Spa harusnya bisa lebih terbuka dalam setiap pengeloaan dan lebih tertib dalam pembayaran pajak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. "Kita tidak ada istilah kebal hukum atau ada yang membacking, yang jelas harus taat pajak," katanya.
Menurut Ahie sejak awal komisi C DPRD Kota Medan sudah menaruh curiga terhadap Delta Spa. "Soalanya kalau kita minta data apapun selalu tidak diberikan, alasan orang itu pengelolaannya di pusat semua, tapi pajaknya tidak jelas," kata Ahie.
Berdasarkan perhitungan kasar lebih lanjut Ahie menyampaikan harusnya pajak yang disetor Delta Spa ke Pemko Medan sudah mencapai ratusan juta per bukabn."Itu hanya pajak hiburannya saja, karena kita lihat dari banyaknya pengunjung dan komersilnya tempat itu," katanya.
Kasie Panagihan Dinas Pendapatan Kota Medan Fahmi Harahap menyampaikan sejak Juli sampai September 2011 Delta Spa menyetor pajak hiburan ke Dinas Pendapatan Rp 21 juta per bulan."Itu sejak Juli sampai september," kata Fahmi.