Fraksi DPRD akan gugat P2TL PLN

Banyaknya keluhan terhadap kinerja dan perilaku petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera Utara direspon Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara.

FPDIP berencana akan menggugat PLN karena telah melakukan perbuatan yang dianggap merugikan masyarakat melalui kegiatanP2TL.

Ketua Fraksi PDIP Sumut Budiman Nadapdap di Medan, hari ini mengatakan, pihaknya menemukan adanya indikasi kegiatan yang mengambil keuntungan pribadi dari pelaksanaan P2TL.

Hal itu dapat dilihat dari penetapan sanksi berupa pembayaran denda dalam jumlah yang cukup besar atas suatu kesalahan yang tidak semestinya.

Ia mencontohkan tuduhan terhadap masyarakat sebagai pelaku pencurian arus listrik hanya karena meterannya tidak berjalan secara normal.

Padahal, dalam buku petunjuk yang dikeluarkan PLN, meteran listrik yang berada di rumah masyarakat tersebut harus dikalibrasi atau ditera ulang secara periodik antara lima hingga 15 tahun agar tidak menimbulkan peluang kesalahan.

Jika tidak dikalibrasi secara periodik, akan menimbulkan kondisi yang merugikan seperti putaran meteran listrik yang menjadi lambat disebabkan bantalan piringannya menjadi aus.

Namun di sisi lain, kondisi itu juga menyebabkan putaran meteran listrik menjadi cepat karena daya tarik magnet yang berfungsi sebagai rem dalam meteran tersebut mulai berkurang.

Meski kewajiban kalibrasi itu telah dicantumkan dalam buku petunjuk PLN, tetapi hampir tidak ada petugas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut yang merealisasikannya.

Ironisnya, kata dia, petugas P2TL selalu menyalahkan masyarakat dan menuduhnya telah merusak meteran listrik agar dapat mencuri arus.

"Karena itu, kami akan menggugatnya secara hukum," tegasnya didampingi Bendahara Fraksi PDIP DPRD Sumut Brilian Moktar yang menjadi salah satu inisiator pendirian posko P2TL tersebut.

Menurut Budiman, dari jumlah warga yang membuat pengaduan ke posko P2TL di Fraksi PDIP DPRD Sumut, pihaknya menilai ada 85 orang warga yang layak mendapatkan advokasi.

Namun jumlah itu dinilai belum memadai jika dibandingkan dengan pelanggan PLN yang dikenai sanksi dan diduga dirugikan oleh oknum petugas P2TL yang mencapai sekitar 3.200 orang.

Karena itu, pihaknya mengharapkan masyarakat yang pernah merasa dirugikan oleh perilaku oknum P2TL tersebut dapat membuat pengaduan ke posko yang didirikan Fraksi PDIP DPRD Sumut.

Sebelumnya anggota Komisi III DPR dari PDIP, Trimedya Panjaitan mensinyalir kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilaksanakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Sumatra Utara dinilai mengandung unsur pidana karena terkesan sengaja mencari keuntungan dari ketidaktahuan masyarakat. "Itu sudah menjadi keresahan masyarakat," kata anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan.

Menurut Trimedya, pihaknya banyak mendapatkan informasi tentang ketidakberesan dalam penyelenggaran P2TL dari anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut.

Untuk membela rakyat yang mengalami kesulitan akibat P2TL, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut telah membuka posko untuk menerima pengaduan atas dugaan kesewenangan oknum petugas P2TL tersebut.

Pihaknya sudah meminta agar Polda Sumut menangani dugaan kesewenangan dan penipuan yang dilakukan oknum P2TL ketika melakukan penertiban.

Ia mencontohkan dengan kerusakan segel yang bukan sebuah kesalahan tetapi dikenakan sanksi yang memberatkan, karena nilainya bisa mencapai jutaan hingga miliaran rupiah.

Pihak kepolisian harus menyelidiki aksi oknum petugas P2TL tersebut karena dinilai mengambil keuntungan pribadi dari ketidaktahuan masyarakat tentang aturan kelistrikan. "Harus dibongkar, apa ada kerja sama dengan pejabat PLN Sumut," katanya.

Salah faktor yang cukup menjadi pertanyaan adalah pemanfaatan pekerja dari pihak luar (outsourching) untuk mengerjakan tugas yang sangat penting dalam penggunaan arus listrik.

"Kami meminta agar hal itu menjadi atensi Polda Sumut," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Diposting 09-11-2011.

Mereka dalam berita ini...

Trimedya Panjaitan

Anggota DPR-RI 2009-2014 Sumatera Utara II
Partai: PDIP

Brilian Moktar

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 Sumatera Utara 1
Partai: PDIP

Budiman P Nadapdap

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 Sumatera Utara 8
Partai: PDIP