Kalangan DPRD Lampung Timur menyesalkan tindakan aparat Polres setempat yang membebaskan dua warga yang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) daerah itu. Sementara itu, Polda Lampung sendiri tengah serius menangani kasus penimbunan BBM.
Ketua Komisi B DPRD Lamtim Gunawan mengaku terkejut usai membaca berita di sejumlah media terkait dengan dibebaskannya Nur dan Gau, warga Dusun Kualapenet, Desa Margasari, Kecamatan Labuhanmaringgai, yang diduga menimbun BBM jenis solar.
Kedua agen BBM itu ditangkap petugas ketika baru selesai mengecor atau membeli BBM jenis solar di sebuah SPBU setempat. Saat ditangkap, petugas mengamankan dua Mitsubishi L300 yang memuat sekitar 140 jeriken berisi sekitar 4.000 liter solar milik tersangka.
Ironisnya, dengan alasan mengantongi izin dari Dinas Perdagangan Lamtim, setelah diperiksa 24 jam, petugas membebaskan tersangka berikut kendaraan dan ribuan liter solar tersebut. "Sudah jelas membawa ribuan liter BBM, malah dibebaskan. Ada apa sebenarnya di balik semua ini?" kata Gunawan, Jumat (15-7).
Menurut dia, beberapa waktu lalu dia juga pernah memergoki Nur dan Gau sedang mengecor di SPBU setempat menggunakan dua mobil bak terbuka yang memuat ratusan jeriken. Karena pihaknya mengira tempat membeli BBM itu adalah stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), Gunawan membiarkan kedua warga itu mengecor.
"Waktu itu saya mau ke Pasirsakti. Saya melihat dua mobil L300 milik Nur dan Gau mengecor di SPBU Labuhanmaringgai. Karena saya mengira itu SPBN, saya pun berlalu. Namun, saat itu saya sempat mengambil gambarnya," kata politisi PDIP itu.
Melanggar
Setelah ditelusuri, kata dia, ternyata tempat dua warga tersebut membeli BBM jenis solar itu adalah SPBU, bukan SPBN. Gunawan pun mengaku terkejut saat Polres Lamtim membebaskan pelaku.
"Menurut hemat saya, dua warga itu jelas-jelas melanggar hukum atau melanggar ketentuan Pertamina yang membatasi pembelian semua jenis BBM. Tapi, ini malah dibebaskan," ujar Gunawan.
Untuk itu, tambah dia, dengan dibebaskannya tersangka yang diduga menimbun BBM itu, Polda Lampung hendaknya menyidik ulang kasus tersebut. "Jika hal ini dibiarkan, masyarakat akan ramai-ramai datang ke SPBU dan membeli BBM tanpa batas," kata dia.
Terkait dengan hal tersebut, Kapolres Lamtim AKBP Bambang Haryanto mengatakan dibebaskannya Nur dan Gau karena kedua agen tersebut mengantongi izin dari Dinas Perdagangan. "Mereka telah mengantongi izin dari Dinas Perdagangan Lamtim sehingga kami bebaskan," kata Kapolres lewat saluran telepon.
Sementara itu, sumber di Dinas Perdagangan Lamtim mengatakan wewenang dinas hanya memberi izin kepada agen menyangkut izin menjual BBM, bukan membeli BBM tanpa batas di SPBU.
"Kami engak pernah memberi izin kepada Nur dan Gau atau agen lain yang bisa membeli BBM hingga ribuan liter. Namun, kalau soal izin menjual BBM, memang dinas yang menerbitkan," kata sumber yang enggan disebut namanya. (DIN/GUS/L-1)