Apapun alasanya praktek pengoplosan BBM sudah merusak sistem distribusi. Praktek pengoplosan ini jelas melanggar tata niaga serta merugikan
masyarakat. Karena itu, kepolisian diminta bersikap tegas.
Anggota Komisi A DPRD Riau, Zulkarnain Nurdin kepada wartawan di Pekanbaru Senin (24/10) mengatakan, pelanggaran ini harus ditindak secara tegas karena jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat.
"Jika ini dibiarkan tanpa sanksi tegas, maka dikhawatirkan akan memancing hal yang sama dilakukan pihak-pihak lain dalam mencari keuntungan. Selain itu, jika dibiarkan ini bisa mengakibatkan rusak sistem distribusi BBM. Kalau Diperindag dan pihak kepolisian tidak berani mengambil tindakan tegas, tentu ini perlu dipertanyakan," paparnya.
Menurut Zulkarnin, kalau Disperindag maupun kepolisian tidak berani mengambil langkah tegas, secara tidak langsung tentu memberi celah terjadinya tindakan kejahatan dalam pendistibusian BBM.
Senada itu juga diungkapkan anggota Komisi A DPRD Riau lainnya, Zukri Misran yang melihat terjadinya pengoplosan BBM ini disebabkan tidak ada sikap tegas dari aparat kepolisian dan Disperindag maupun PT Pertamina sendiri.
"Praktek pengoplosan BBM yang terjadi ini bisa merusak sistem pendistribusian di suatu daerah. Tapi hal ini bukanlah suatu permasalahan baru. Dan sayangnya Disperindag maupun kepolisian tidak ada memberi tindakan tegas," katanya.
Ditegaskan, praktek pengoplosan BBM maupun penimbunan merupakan tindakan pidana di sektor ekonomi yang tidak boleh ditolerir. ‘’Harus segera ditindak tegas dan diproses secara hukum pada pelaku, t Tujuannya ada efek jera," katanya.