DPRD Kota Cirebon meminta Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) Kota Cirebon untuk mengawasi proyek pekerjaan drainase yang dilakukan pihak ketiga hingga tuntas.
Anggota Komisi A DPRD Cecep Suhardiman menyebutkan, pekerjaan perbaikan drainase diindikasi tidak cukup baik menyelesaikan masalah. Persoalannya terletak pada tindakan pembiaran pekerja terhadap sisa bahan material. “Pasca pengerjaan, material bekas perbaikan biasanya dibuang di tepi jalan.
Parahnya, mereka tidak merapikannya kembali. Sehingga material itu berjatuhan ke dalam drainase dan sungai, kalau tidak berceceran di jalanan,” beber dia. Kondisi itu dianggap sebagai pekerjaan yang tidak tuntas. Material yang berjatuhan ke dalam drainase justru mengakibatkan terjadinya endapan baru.
Karena itu, DPUPESDM diminta bisa mengawasi pekerjaan itu. “Penanganan yang dilakukan DPUPESDM belum komprehensif, padahal dari segi anggaran tidak masalah karena memungkinkan. Tahun ini Pemprov Jabar sudah memberi bantuan untuk perbaikan drainase sekitar Rp9-10miliar,” tutur politisi Partai Demokrat ini.
Terpisah, Kepala DPUPESDM Wahyo menyatakan, pengawasan pekerjaan drainase sejak awal hingga akhir merupakan tanggung jawab pihak ketiga. Namun begitu, pihaknya berjanji akan menegur rekanan yang dianggap tidak tuntas melakukan pekerjaan. “Pembersihan endapan harus dilakukan pihak rekanan,” kata dia.