Batalkan Dulu Tim Adhoc Kircon

sumber berita , 11-11-2011

DPRD Kota Bandung menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) tidak membentuk tim adhoc terkait revitalisasi kawasan Kiaracondong (Kircon). Hal ini lantaran adanya gugatan dari 25 pengusaha di kawasan Kiaracondong ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, belum lama ini. 

“Dalam masalah ini, pengusaha sudah terlanjur mengajukan gugatan.” ”Pemkot Bandung sebaiknya menunggu proses hukum itu serta tidak membentuk terlebih dahulu tim adhoc,” ungkap Wakil Ketua Komisi A DPRD Aat Safaat kepada wartawan di DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, kemarin. Menurut Aat, saran DPRD agar tidak membentuk tim adhoc karena pasti tidak akan efektif keberadaannya.

“Pengusaha yang menggugat itu kan nantinya masuk dalam tim adhoc dan kami nilai itu tidak akan efektif. Untuk itu, perlu kiranya Pemkot menunggu terlebih dahulu proses hukumnya selesai,” bebernya. Namun, Aat pun menyarankan Pemkot Bandung untuk segera mengeksekusi lahan-lahan yang sudah kosong.

“Untuk lahan yang kosong segera eksekusi agar tidak kembali dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandas Aat. Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Bandung Erick M Atthauriq mengatakan, gugatan tersebut saat ini sedang dalam tahap mediasi antara tergugat dengan penggugat.

Tergugat di antaranya Wali Kota Bandung, Kantor Pertanahan, dan Mega Candra Purabuana (MCP). “Isi gugatannya, mereka ingin sewa tetap dilanjutkan dan perjanjian Pemkot dan MCP dianulir,” jelas Erick. Erick menjelaskan sejak September para pengusaha itu melayangkan gugatan.

Diposting 11-11-2011.

Dia dalam berita ini...

Aat Safaat Hodijat

Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Kota Bandung 1
Partai: Golkar