Anggota Banyak Bolos, DPRD Muba Lagi-lagi Tunda Paripurna

Untuk kesekian kalinya rapat paripurna DPRD Muba tertunda lantaran banyak anggota dewan tidak hadir.

Hari ini agenda penyetujuan 16 Raperda terpaksa ditunda sampai 14 November mendatang karena yang hadir hanya 23 dari 44 orang.

Pengamatan Sripoku.com dalam beberapa kesempatan paripurna pada lima bulan terakhir, absennya sejumlah anggota dewan dalam paripurna ini terkesan  disengaja.

Sebab, dalam tata tertib (Tatib) sendiri ada semacam celah bagi mereka untuk bermalas-malasan.

Dimana dalam aturannya, anggota dewan baru dikenai sanksi jika tidak hadir dalam rapat tiga kali berturut-turut. Jika sekali datang sekali tidak, maka terbebas dari sanksi.

Demikian diterangkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Muba, Desy Ulfa, saat dikonfirmasi mengenai hal ini.

Menurut dia, sebagai DK pihaknya hanya bisa memanggil anggota dewan yang bolos atau malas bekerja dan memintai keterangan terkait alasannya. Selebihnya diserahkan kepada Ketua DPRD untuk menentukan kebijakan.

“Terus terang kami juga prihatin dengan sikap kawan-kawan yang sering absen ini. Celakanya, mereka memanfaatkan cela aturan dengan kadang-kadang masuk, kadang-kadang tidak. Yang penting tidak berturut-turut selama tiga kali,” kata Desy.

Absen tanpa keterangan atau alasan yang kerap dilakukan sejumlah anggota DPRD Muba ini tentu sangat memalukan sekaligus memilukan.

Keberadaan mereka sebagai wakil rakyat, tentu sangat diharapkan partisivasi aktifnya.

Apalagi acara semacam paripurna sangat penting, dan tidak setiap hari dilaksanakan.

Jika demikian yang terus terjadi, dan lagi-lagi paripurna harus ditunda, sama dengan buang-buang waktu.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Muba, Uzer Effendi, dan dihadiri Bupati Muba H Pahri Azhari, dibuka pukul 10.00. Namun karena jumlah anggota DPRD yang hadir hanya 22 orang, paripurna diskor 10 menit untuk menunggu kehadiran anggota lainnya.

Sampai waktunya, paripurna kembali dibuka, tapi tetap belum kuorum. Akhirnya kembali diskor, dan begitu seterusnya sampai tiga kali skor hingga akhirnya paripurna diputuskan ditunda tiga hari kemudian.

Padahal agenda paripurna tersebut sehubungan dengan penyetujuan 16 Raperda yang meliputi penambahan penyertaan modal Pemda Muba kepada PT Bank Pembangunan Daerah SumselBabel, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, dan retribusi pelayanan pasar.

Selanjutnya, mengenai restribusi pasar grosir dan pertokoan, restribusi izin mendirikan bangunan, restribusi pemeriksan alat pemadam kebakaran, restribusi IMB, restribusi tempat rekreasi, olahraga dan lainnya.

Dimintai tanggapan mengenai hal ini, Bupati Muba H Pahri Azhari, hanya tersenyum dan tidak banyak berkomentar.

“Kita tentu berharap semua agenda bisa selesai secepatnya. Ya mudah-mudahan dalam kesempatan berikutnya,” ujarnya singkat.

Diposting 14-11-2011.

Mereka dalam berita ini...

Uzer Effendy. MS

Anggota DPRD Kab. Musi Banyu Asin 2009-2014
Partai: PDIP

Desi Ulpa Anggraini

Anggota DPRD Kab. Musi Banyu Asin 2009-2014
Partai: PDIP