Pemukulan orangutan dewasa di Kalimantan Timur dilakukan warga desa atas suruhan dari orang perusahaan harus ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) Konservasi.
“Masyarakat maupun perusahaan yang melakukan pemukulan maupun pembunuhan terhadap orangutan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” terang Wakil Ketua Komisi IV Firman Soebagyo, saat dihubungi okezone, Senin, (15/11/2011).
“Walapun alasan pemukulan orangutan tersebut orangutan itu masuk ke area perkebunan perusahaan. Orangutan itu masuk ke area perkebunan karena habitatnya hilang, akibat adanya deforestasi untuk pembukaan lahan menjadi perkebunan sawit,” lanjutnya.
Firman menambahkan, dalam UU Konservasi dituangkan secara tegas, siapa pun yang melakukan pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi akan ditindak tegas.
“Dengan dasar UU Konservasi itu pemerintah dapat secara tegas menindak perusahaan maupun masyarakat yang melakukan pembunuhan orangutan,” tutupnya.