RUU Kepramukaan menjadi salah satu bahasan Komisi X pada masa sidang kali ini. RUU ini juga sudah memasuki tahap pembahasan dengan pemerintah. Tiga menteri yang ditunjuk Presiden untuk membahas RUU ini adalah Mendiknas, Menpora, dan Menkum HAM. Di DPR sendiri hasil rapat bamus menunjuk Komisi X sebagai pihak yang diberi tugas. "Sehingga sekarang sudah lengkap. Penugasan dari DPR sudah, mentrei yang diberi penugasan Presiden juga sudah," ujar Wakil Ketua Komisi X, Abdul Hakam Naja.
Rencananya, Senin (26/7), Komisi X akan menggelar rapat kerja dengan menteri terkait. "Senin, kita akan mengadakan raker pertama untuk membahas RUU Kepramukaan," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
RUU ini sendiri merupakan usulan DPR dan merupakan limpahan dari periode sebelumnya. "Jadi DPR yang menyusun draf, sudah dibahas di Komisi, kemudian diharmonisasi di badan legislasi. Ini UU warisan, kita bahas, harmonisasi oleh baleg, kemudian diparipurnakan," terang Hakam. Maka menurut Hakam, DPR sudah satu kata terkait RUU ini.
Di pemerintah sendiri, anggota dewan dari dapil Jawa Tengah X ini berharap sudah satu kata juga. "DPR sudah satu DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), satu kata. Pemerintah ya otomatis satu DIM, karena dari Presiden kan. Hanya saja diwakili oleh tiga menteri. Sekarang kita menunggu," katanya.
Selain itu, Hakam juga berharap paparan pemerintah ke presiden sudah dilakukan pihak pemerintah sebelum bertemu dengan DPR. "Karena dari pengalaman yang lalu tampak banyak hal yang sepertinya tidak ada koordinasi, antara presiden dan menteri. Seperti kita yang mekanismenya melalui paripurna, maka di sana juga melalui pleno kabinet dong. Sehingga kalau ada apa-apa, jadi jelas muaranya," ujar anggota DPR Dapil Jawa Tengah X ini.