Panitia Khusus DPRD Sidoarjo mengungkap bahwa 116 tower dari 412 tower yang tersebari di Kabupaten Sidoarjo ternyata tidak mengantongi izin alias bodong. Tower-towert milik operator selular itu ketika didata ternyata tidak mengantongi izin HO dan Izin Mendirikn Bangunan (IMB).
Temuan itu diungkapkan Ketua Pansus Raperda (HO, IMB, Tower Bersama, retribusi parkir) Adi Samsetyo, di kantornya, Senin (7/11/2011). Ditambahkan lagi, 116 tower bermasalah itu beberapa diantaranya berdiri di sempadan sungai, berdiri di atas lahan secara sembarangan, ketinggian tower yang tidak standar.
Yang menjadi keprihatinan tim Pansus Raperda DPRD Sidoarjo itu adalah sikap Pemkab Sidoarjo yang melakukan pembiaran dan berakibat hilangnya potensi pendapatan Pemkab Sidoarjo.
Menyikapi persoalan itu, DPRD bertekad pro aktif. Selain terus mengkaji dan mendata keberadaan tower, juga mendorong pemkab melakukan langkah-langkah tegas dalam penertiban. Termasuk menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengatur tower untuk segera disahkan.
Menurut politisi PAN, adanya Perda ini, tidak ada alasan aparat menjadi ompong lagi. Sudah ada protap untuk menata tower seluler, mulai dari pemberian surat peringatan, menyoal adiministrasinya sampai pada perintah pembongkaran. “Ini harus dilakukan, kalau tidak maka Pemkab Sidoarjo seperti macan ompong sehingga wibawa Pemkab akan jelek,” ujar Adi Samsetyo.
Adi mengakui ada miskomunikasi antarlembaga terkait keberadaan tower. Contohnya, Dinas Perhubungan sebagai instansi yang mengeluarkan cell plane, ternyata saat diuji di Dinas Perizinan, ternyata tidak matching.
“Ini sunggup memperihatinkan, koordinasi antar instansi menjadi tidak pas,” ungkap Adi Samsetyo.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo Husni Thamrin, mengatakan di Sidoarjo terdapat 30 perusahaan terkait tower itu, yakni 10 perusahaan operator selular dan 20 perusahaan penyedia menara.