Komisi C DPRD Medan minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menetapkan zona wisata atau kuliner di kota ini. Langkah itu akan memudahkan penentuan lokasi tempat pedagang kaki lima berjualan.
Jika zona tidak ditetapkan, Perwal No9 Tahun 2009 yang mengatur tentang larangan mendirikan bangunan di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sempadan sungai, serta larangan menutup saluran drainase tidak akan bisa berfungsi.
“Pemko memang harus menyegerakan penetapan zona atau kawasan mana saja yang akan menjadi daerah kuliner dalam rangka menarik wisatawan agar penataan pedagang kaki lima tidak lagi menimbulkan konflik seperti yang sering terjadi,” kata Ketua Komisi C DPRD Medan Jumadi di Medan, kemarin.
Kata dia, Pemko selama ini kerap berkonflik dengan pedagang saat melakukan penataan kota dalam rangka keindahan, kenyamanan dan kebersihan khususnya pada bahu jalan dan trotoar. Keadaan seperti itu, lanjut dia, tidak mungkin dibiarkan berlangsung terus-menerus. “Kalau setiap akan menata muncul konflik, prosesnya akan lama,dan bakal gagal. Kalaupun berhasil, tidak akan berlangsung lama karena pihak yang dirugikan akan kembali melakukan tuntutan,” jelasnya.
Apabila Pemko telah menetapkan zona, proses penataan akan lebih mudah dilakukan dan berlangsung aman tanpa ada konflik. “Seperti kawasan Pagaruyung dan lainnya yang sudah ditata selama ini, walaupun belum ada zona tetapi karena di sana sudah lama menjadi kawasan kuliner, Pemko lebih mudah melakukan penataannya karena proses pendekatannya bagus.
Hal seperti itu akan lebih mudah dilakukan ke kawasan lain jika zonanya sudah jelas, sehingga tidak lagi terjadi seperti kasus pedagang di Jalan Samanhudi yang sempat menuntut hak mereka untuk tetap berjualan setelah dilarang berjualan oleh Pemko,” ucapnya. Seperti diketahui, pedagang warung kopi (warkop) Jalan Samanhudi sempat menuntut kepastian mereka berjualan di kawasan tersebut setelah adanya rencana pembangunan Harapan Square.
Setelah pertemuan antara Komisi C DPRD Medan, pihak Koperasi Serba Usaha (KSU), Camat Medan Maimon Said Reza dan para pedagang di Ruang Banggar Gedung DPRD Medan kemarin, akhirnya dicapai kesepakatan bahwa seluruh pedagang akan ditampung di KSU untuk berjualan di Harapan Square.