DPRD Surabaya kritisi pembelian lima mobil pajero dan 28 mobil panther yang dilakukan Pemkot Surabaya.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya menilai pembelian mobil-mobil itu menyalahi aturan penganggaran.
Agus Santoso Anggota Banggar DPRD Surabaya pada Teguh reporter Suara Surabaya. Selasa (22/11/2011) mengatakan, kalau pembelian mobil itu belum dilakukan maka boleh saja diajukan dalam PAK APBD 2011.
Tapi kenyataannya Pemkot Surabaya sudah lebih dulu membeli mobil itu tanpa mengajukan dalam Mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (MPAK) ABPD 2011.
DPRD Surabaya tidak bisa langsung menyetujui perubahan penggunaan anggaran itu kalau tidak ada alasan jelas, khususnya tentang penggunaan mobil yang dibeli Pemkot Surabaya.
Indikasi adanya penyalahgunaan anggaran dalam pembelian mobil di Pemkot Surabaya yang dilakukan Bagian Perlengkapan terungkap sesudah Bagian Perlengkapan mengajukan anggaran Rp36 miliar dalam PAK APBD 2011, sesudah dewan menyetujui anggaran Rp27 miliar di Pos Bagian Perlengkapan.
Selisih angka sekitar Rp9 miliar itu diduga kuat untuk menutupi kekurangan anggaran pembelian 28 unit mobil panther yang dibagikan ke semua Polsek di Surabaya dan lima unit Pajero yang belum jelas peruntukannya.
Menyikapi penggunaan mobil yang dibeli Pemkot dan diberikan ke semua Polsek di Surabaya, Agus Santoso mengatakan, dewan tidak menyoal penggunaan mobil itu untuk siapa, tapi proses pembeliannya harus tetap lewat prosedur penganggaran yang benar.
Sementara menyikapi dugaan penyelewengan pengajuan dan penggunaan anggaran itu Noer Oemariyati Kabag Perlengkapan Pemkot Surabaya enggan berkomentar.
Bahkan waktu didesak Banggar DPRD Surabaya untuk menjelaskan dari mana anggaran pembelian mobil diambilkan, Noer tidak bisa menjawab dengan alasan harus konsultasi ke Walikota Surabaya.