Lima anggota DPRD Sidoarjo masing-masing H.Abdul Kholik SE, HJ.Nunik Ariyani, Sulamul H Nurmawan, Emir Firdaus,Drs Unggul Prabowo, dan H Didik Budi Santoso, disebutkan dalam surat eksepsi keberatan Dirut PDAM Delta Tirta H.Dajajadi SH.MM.
Dalam Eksepsi halaman 6 dan 7 itu dinyatakan, setelah terjadi audensi antara ketua DPRD Sidoarjo dengan perwakilan delta mania pada Kamis (5/8/2010) di ruang VIP DPRD Sidoarjo, dihasilkan beberapa keputusan.
Yakni dalam upaya penyelamatan PS Deltras Sidoarjo, DPRD Sidoarjo telah mendukung dan berjuang secara maksimal.
Termasuk dengan menugaskan pimpinan bersama perwakilan anggota DPRD Sidoarjo ke Jakarta pada tanggal 4-6 Agustus 2010 untuk melakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri terkait dana persepak bolaan, dalam hal ini penggunaan dana APBD Sidoarjo
Faktanya H.Abdul Kholik SE wakil ketua DPRD Sidoarjo pada tanggal 4 Agustus 2010 telah menerbitkan surat tugas No 170/449/404.2/2010 yang berisi memerintahkan kepada H.Abdul Kholik, Hj Nunik Ariyani, Sulamul H.Nurmawan, Emis Firdaus, Unggul Prabowo serta H.Didik Budi Santoso untuk melakukan konsultasi tentang dana persepakbolaan LHP BPK RI dan kordinasi terkait iuran anggota DPRD Sidoarjo.
“Berdasarkan keseluruhan dalil tersebut diatas yang kesemuanya benar berdasar fakta hukum, maka kami mohon agar yang terhormat majelis hakim yang mengadili perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan sela yakni menerima eksepsi dan keberatan terdakwa H.Djajadi SH.MM,” tutur Baskoro kuasa hukum Djajadi saat membaca eksepsi tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah beberapa anggota dewan yang tercantum dalam eksepsi ini memilih tidak berkomentar.