Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat merespon positif atas tekad Jaksa Agung untuk memberikan sanksi tegas terhadap para jaksa nakal, seperti berbuat asusila dan menerima suap. Hal ini dilakukan sebagai upaya membuktikan pada masyarakat atas upaya perbaikan dan pembenahan di lingkungan kejaksaan, sekaligus mendapatkan kepercayaan kembali dari publik.
"Saya kira pernyataan Jaksa Agung yang akan menindak hakim nakal itu perlu diapresiasi dan dukungan, sebagai upaya penegakan martabat korps kejaksaan yang bersih dan berwibawa," tegas Martin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/11).
Meski demikian, Martin menegaskan, tidak cukup hal itu hanya diucapkan saja oleh JaKsa Agung, tapi harus benar-benar dibuktikan. Karena rendahnya kepercayaan masyarakat selama ini pada Jaksa, tidak lain karena banyaknya perilaku Jaksa yang tidak terpuji.
"Karena itu, Komisi III akan terus memantau atas pelaksaan janji Jaksa Agung tersebut. Apakah hal itu hanya sekadar janji di bibir saja untuk menyenangkan publik, atau sebuah niat yang tulus dan konkrit dalam perbuatan," tegas politisi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan akan memecat Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan Hari Seotopo, jika hasil pemeriksaan Kejati Jatim menemukan adanya unsur tindak asusila. Basrief mengaku tidak akan membela jaksa yang dilaporkan menghamili tahanan tersebut.
Ia pun tidak akan segan-segan menambah daftar sanksi buat jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran. Basrief mengatakan, dari 196 pegawai kejaksaan yang telah dijatuhi hukuman, 29 di antaranya bahkan diberhentikan dengan tidak hormat. Di antara jumlah tersebut, terdapat 16 orang jaksa sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Sisanya, merupakan pegawai tata usaha.
Pegawai yang dijatuhi sanksi disiplin tersebut, karena kerap absen tanpa keterangan. Pemberian sanksi ini akan terus dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was).end