Ketua komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya menilai, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menentukan arah dan kebijakan energi yang memberi dukungan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kebijakan energi nasional (KEN) tersebut rancangannya saat ini sedang dibuat oleh pemerintah dan dilakukan pembahasannya bersama dengan Komisi VII DPR RI,"Kata Riefky saat membuka Seminar Kebijakan Energi Nasional yang mengambil tema KEN Sebagai fondasi terwujudnya kedaulatan energi nasional sebagai kemandirian bangsa, di Gedung Pustakaloka, Senin, (28/11).
Menurut Riefky, terdapat beberapa persoalan disektor energi diantaranya persoalan produksi migas nasional yang menurun setiap tahun karena tidak ditemukannya cadangan dan lapangan migas baru, sementara lapangan yang ada terus mengalami penurunan produksi dan kendala teknis operasional lainnya. "Meningkatnya beban APBN terhadap alokasi volume subsidi di sektor energi terutama terkait dengan subsidi BBM dan subsidi listrik,"ujarnya.
Dia menambahkan, masih terjadi krisis ketenagalistrikan yang disebabkan masalah operasional, ketersediaan dan dukungan infrastruktur, serta regulasi dan kebijakan yang memerlukan tindak lanjut menyeluruh dan terencana. "Permasalahan kebijakan yang kontradiktif dalam peraturan perundangan sebagai contoh penerapan UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berdampak pada pengelolaan sektor migas,"tandas Riefky.
Persoalan lainnya, lanjutnya, permasalahan ketersediaan dan akases energi oleh masyarakat, kebijakan alokasi gas untuk kebutuhan domestik. "Persoalan pengembangan energi baru terbarukan juga belum optimal terutama keseriusan pemerintah dalam memberikan dukungan infrastruktur fisik maupun dukungan kebijakan,"tambahnya.
Tujuan seminar KEN ini, tambah Riefky, membahas beberapa isu sentral diantaranya, peraturan perundang-undangan di sektor energi yang kiranya perlu dilakukan perubahan, kemudian kelembagaan disektor energi terkait peningkatan koordinasi antara institusi pengatur regulasi dan kebijakan serta institusi pelaksanaan dan pengusahaan di sektor energi.
"Kemudian kebijakan energi nasional yang perlu diatur dan dilaksanakan, misalnya mengurangi subsidi energi, upaya yang dilakukan dalam memenuhi akses energi bagi masyarakat dan kebijakan pengembangan energi baru terbarukan seperti kesiapan implementasi pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir dapat dilaksanakan,"katanya.