Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai rencana Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menaikkan jaminan deposito perusahaan jasa TKI dari Rp 500 juta menjadi Rp 5 miliar tidak akan bisa meningkatkan kualitas perlindungan terhadap TKI. Sebaliknya, DPR berharap Kemenakertrans menegakkan peraturan menghukum perusahaan pengirim tenaga kerja yang tak becus.
"Perlindungan itu bukan ditinjau dari segi materi saja, melainkan juga lewat penegakan hukum," kata Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka di Jakarta (Selasa, 30/11).
Rieke mengatakan, mengacu praktik perlindungan buruh migran di Filipina yang tidak menjadikan dana jaminan deposito sebagai bagian utama dari perlindungan. "Uang jaminan deposito perusahaan jasa buruh migran Filipina tidak besar tetapi mereka taat azas dan taat hukum. Yang menjadi prioritas di sana adalah penegakan hukum bagi pelanggaran sekecil apapun," terangnya.
Dia juga menjelaskan rencana menaikkan dana jaminan deposito itu sudah diusulkan di rapat kerja Kemenakertrans dengan DPR, tapi dengan tegas ditolaknya. Rieke pun mempertanyakan fungsi Konsorsium Perusahaan Asuransi Proteksi TKI yang hingga saat ini terkesan menghimpun dana. Puluhan miliar dana yang dihimpun, tetapi klaim dibayarkan kepada TKI hanya Rp 1,2 miliar.
"Kemana perginya dana yang dihimpun sebesar Rp 400.000 per-TKI yang ditempatkan?" katanya.
Menurut dia, jika dibandingkan PT Jamsostek, kinerja konsorsium perusahaan asuransi TKI sangat rendah. "PT Jamsostek masih melaporkan penggunaan dana dan manfaat yang diberikan pada peserta, konsorsium perusahaan asuransi tidak memberi laporan apa-apa, sementara dia memungut dana publik,'' pungkasnya.