Komisi A DPRD Kota Bandung menyesalkan masih banyaknya bangunan liar yang tetap dialiri listrik oleh PLN. ”Seharusnya PLN memasang listrik ikuti prosedur normatif, di antaranya harus punya izin mendirikan bangunan (IMB).
Bangunan liar itu kan jelas-jelas melanggar, tapi mereka tetap mendapatkan pasokan listrik dari PLN. Itu sangat bertolak belakang dengan apa yang dilakukan Pemkot Bandung yang tengah menertibkan bangunan liar tak berizin,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Aat Safaat, kemarin.
Aat mencontohkan puluhan bangunan liar yang ditertibkan Satpol PP Kota Bandung di kawasan Tamansari beberapa waktu lalu yang ternyata sudah sejak lama dialiri listrik. Bahkan ada toko percetakan dan warnet yang berdiri di sana. ”Dengan dialiri listrik, berarti mereka seolah-olah dilegalkan.
Aneh kok bisa PLN mengaliri listrik ke sana, terlebih ada tokotoko besar yang jumlah listriknya tidak sedikit, bahkan sudah dipasang meteran listrik seperti bangunan legallayaknya,” sesal Aat. Aat meminta PLN mengkaji ulang kebijakan mengenai pemasangan listrik pada bangunan liar atau tidak berizin. Banyaknya kejadian kebakaran atau timbulkan permasalahan lain akibat dipasangnya listrik di bangunan liar bisa menjadi perhatian PLN.