Sampai saat ini Indonesia belum memiliki standar pelayanan medis kesehatan jiwa. Padahal, ini sangat urgen. Pasalnya, gara-gara tak memiliki standar pelayanan itu Indonesia terus disorot dunia internasional sebagai pelanggar hak asasi manusia.
Kegusaran itu dikemukakan anggota Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf dalam perbincangan dengan Jurnalparlemen.com di Kompleks Parlemen, Kamis (1/12).
"Kita bahkan diberitakan Sydney Morning Herald Tribune Australia, juga di Amerika kita juga disorot. Ini karena kita tidak memiliki layanan medis kesehatan jiwa. Ketika yayasan-yayasan melakukan intervensi banyak yang tidak manusiawi seperti pemasungan itu menjadi perhatian serius dunia internasional," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Karena itu Nova sangat gembira ketika RUU Kesehatan Jiwa menjadi prioritas Prolegnas 2012. "Terakhir kami telah meminta pendapat dari 30 pakar yang meliputi ahli dan profesi kesehatan jiwa serta pekerja sosial untuk memutakhirkan naskah akademik. Sekarang sudah masuk Baleg (Badan Legislasi)," ujar Nova.
"Kami dari Demokrat sudah menyerahkan draf dan naskah akademiknya. Terbuka juga untuk lembaga atau perorangan untuk mengajukan naskah akademik dan draf ke Baleg bila memang sudah disepakati oleh Komisi IX," tambahnya.