Pembahasan revisi Perda Pajak Hiburan No 6 tahun 2010 mulai dilakukan pada 19 Desember mendatang, setelah anggota dewan menyelesaikan pembahasan Rancangan APBD Kota Batu 2012.
Wakil Ketua DPRD Kota Batu Sugeng Hariyono mengatakan, pihaknya berjanji tidak akan langsung menyetujui semua usulan revisi yang diajukan eksekutif. Terutama yang menyangkut penurunan nilai pajak hiburan dan rencana pemutihan piutang Jatim Park 1 dan Batu Night Spectacular (BNS) atas kekurangan pembayaran pajak hiburan pada 2009 dan 2010 lalu. Menurut Sugeng, masing-masing fraksi telah mengusulkan anggotanya untuk menjadi anggota panitia khusus (pansus) revisi Perda Pajak Hiburan.
”Kita paham dengan keinginan pemerintah yang berharap segera ada persetujuan dari anggota dewan. Tetapi kita juga memahami prinsip keadilan yang diharapkan masyarakat,” jelas Sugeng, kemarin. Politikus Partai Hanura ini mengatakan, anggota Pansus akan bekerja secara teliti dan detail. Semua unsur yang bersangkutan dengan penerapan pajak hiburan itu akan dipanggil untuk dimintai pendapatnya.
Dijelaskan, dulu Pemkot pernah mengajukan revisi Perda Pajak Hiburan No 36 tahun 2003. Hingga akhirnya lahir Perda Pajak Hiburan No 6 tahun 2010. Diakuinya, saat pembahasan perda tersebut memang minim sosialisasi dan tidak melibatkan semua elemen masyarakat yang berkepentingan.
Akibatnya, setelah perda ditetapkan akhir November 2010 lalu muncul protes dari kalangan pengusaha hiburan. Mereka keberatan atas penerapan pajak hiburan sebesar 35% dikalikan omzet untuk jenis hiburan water parkdan hiburan sejenisnya. Sedangkan untuk pajak hiburan jenis panti pijat pajaknya mencapai 75% dikalikan omzet. ”Untuk saat ini pembahasan revisi Pajak Hiburan No 6 tahun 2010 kita akan mengundang banyak pihak. Mulai pelaku usaha, masyarakat peduli pariwisata, eksekutif termasuk kalangan akademisi,” jelasnya.
Menurut Sugeng, usulan penurunan nilai pajak hiburan 5-10% dianggap kurang pas karena nilai penurannya terlalu tajam. ”Nanti akan kita sesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Kalau penurunan nilai pajaknya terlalu jauh maka bisa berdampak pada PAD Kota Batu,” jelasnya. Nantinya setelah revisi perda disetujui dewan, Sugeng berharap eksekutif lebih kreatif menggali potensi pendapatan yang ada di Kota Batu.
Sementara Wali Kota Batu Eddy Rumpoko mengatakan, selama ini masyarakat hanya melihat bagian sisi luarnya saja atas penghasilan yang didapat beberapa pengusaha di Kota Batu. Padahal menurutnya, dengan nilai pajak hiburan yang tinggi justru akan menghambat pertumbuhan pariwisata. Dikatakan Eddy Rumpoko, revisi Perda Pajak Hiburan harus bisa mengayomi semua lapisan masyarakat.
”Mulai penjual balon, pedagang durian,pengusaha odong-odong termasuk pengusaha besar seperti Jatim Park. Nilai Perda Pajak Hiburan kita usulkan untuk diturunkan dengan pertimbangan agar semua pengusaha hiburan yang bermodal puluhan juta hingga miliaran rupiah mau membayar kewajibannya,” katanya.