Wakil Ketua Komisi VII DPR, Zainuddin Amali, mengatakan bahwa DPR siap mendukung perubahan Undang-Undang No 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, jika memang diperlukan. UU yang tumpang tindih dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati tersebut selama ini menjadi salah satu penghambat implementasi energi panas bumi.
"Kita mendesak pemerintah untuk mengetahui masalahnya. Kalau masalahnya adalah aturan, mari kita duduk bersama antara DPR dan pemerintah. Kalau memang ada yang perlu kita ubah, ya kita ubah. Kita siap, enggak masalah. Kalau perlu ada perubahan, kita siap," kata Zainuddin dalam diskusi publik "Kebangkitan Indonesia sebagai Superpower Geothermal".
UU No 27 Tahun 2003 menghambat karena menilai pemanfaatan panas bumi sebagai kegiatan penambangan. Ini menyulitkan karena banyak wilayah yang potensial untuk dikembangkan juga termasuk kawasan konservasi. Kegiatan pertambangan, seperti diatur oleh pemerintah, dilarang dilakukan di kawasan tersebut.
Namun, meski mengatakan bahwa DPR siap, Zainuddin dalam diskusi yang diadakan KAHMI, Jumat (2/12/2011), mengatakan, "Kita bukan eksekutor. Eksekutornya kan pemerintah. Kalau pemerintah siap, ya kita sambut." UU No 27 Tahun 2003 memang saat ini sedang direvisi, tetapi Zainuddin mengatakan bahwa saat ini DPR belum mendapat drafnya.
Zainuddin mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi panas bumi yang besar, tetapi baru 4 persen yang dimanfaatkan. Menurutnya, dukungan pemerintah terhadap panas bumi belum maksimal. Pemerintah memberikan subsidi pada bahan bakar minyak yang tidak terbarukan, tetapi mengabaikan panas bumi yang terbarukan dan ramah lingkungan.