Mencegah terjadinya gejolak dalam Pemilukada Kota Kupang di 2012, Pemkot diminta memperjelas status wilayah perbatasan antara Kota dan Kabupaten.
Permintaan itu disampaikan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Kupang, Dani B Ratu saat menggelar konferensi pers dengan wartawan usai launching tahapan program dan jadwal Pemilukada Walikota-Wakil Walikota Kupang 2012-2017 di kantor KPUD Kota Kupang, Jumat (9/12).
Dia mengatakan, hal itu dimaksudkan agar warga Kota Kupang yang berada di wilayah perbatasan dimasukan dalam daftar pemilih saat Pemilukada nanti.
“Kami telah sampaikan ke Pemkot Kupang supaya perjelas status batas wilayah antara Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang, seperti di Nasipanaf. Tetapi sampai saat ini kami belum tahu sudah ditindaklanjuti atau belum,” katanya.
Namun demikian lanjut dia, meminimalisir saat Pemilukada, pihaknya akan melakukan penyesuan dengan menggunakan data saat Pemilu legislative dan Presiden tahun 2008 lalu.
Terhadap persoalan itu, anggota komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Daniel Bifel, SH, M.Hum yang ditemui secar terpisah meminta Pemerintah Kabupaten dan Kota Kupang supaya tidak berdiam diri.
Dia mencontohkan, warga di Penfui dan Nasipanaf serta Naioni hingga saat ini masih belum mengetahui soal status kewargaannya. “Masyarakat yang berdomisili di lokasi perbatasan kerap menjadi ‘abu-abu’ karena mereka kebingungan sebagai warga Kabupaten atau Kota. Secara administrasi masih banyak yang belum jelas,” ujarnya.
Selain itu lanjut dia, sesuai keluhan yang diperoleh pihaknya dari warga yang bermukim di lokasi perbatasan kerap termarginal dari pelayanan yang memadai dari pemerintah.
“Masyarakat kerap kali merasa bingung dengan pelayanan pemerintah. Ada kecenderungan masyarakat biasanya mencari pelayanan yang terbaik. Kalau pelayanan yang terbaik dari Kabupaten mereka katakana warga kabupaten juga sebaliknya,” ujarnya.
Belum adanya kejelasan status batas wilayah lanjut dia, masyarakat kecil menjadi korbannya. “Masyarakat yang jadi korban, pelurusan batas wilayah semenetinya menjadi tanggungjawab kedua pemerintah daerah,” tandasnya.
Dijelaskannya, salah satu hal yang kerap menimbulkan polemic yang terjadi belakangan ini soal penentuan batas wilayah berdasar titik koordinat dan batas alam.
“Menurut saya sebaiknya penentuan batas wilayah adalah batas alam saja, karena penentuan batas dengan menggunakan kordinat sangat menyulitkan masyarakat,” ujarnya.
Dikatakannya, persoalan penentuan batas wilayah antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang disebabkan kelemahan antara kedua pemerintah daerah dalam menentukan batas wilayah.
“Sikap proaktif pemerintah dan dewan yang masih sangat kurang,kita semetinya jangan tunggu Pemprov NTT bersikap. Pemerintah provinsi hanya berperan sebagai mediator,”terangnya.
Dia mengatakan, bila persoalan itu tidak segera diatasi dikuatirkannya akan menimbulkan masalah. “Cepat atau lambat akan menimbulkan masalah,” ujarnya.