PDI-Perjuangan menyatakan diri berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan buruh, pekerja formal dan informal dalam dan luar negeri.
Terkait hal tersebut, Poksi IX F-PDI-Perjuangan di DPR telah merekomendasikan kepada Rakernas partai agar ada instruksi bagi seluruh kader partai untuk menjadi bagian dari advokasi kasus dan advokasi kebijakan bagi buruh dan TKI.
Politisi DPI-P Rieke Dyah Pitaloka mengatakan, secara konkrit langkah politik PDI-Perjuangan diimplementasikan dalam kebijakan politik. Yakni, menolak revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, menginisiasi lahirnya UU tentang Sistem Pengupahan dan Perlindungan Pekerja, dan UU tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.
“PDI-P juga meminta kader partai yang ada di legislatif, terutama ekskutif untuk menetapkan upah layak di tingkat kota/kabupaten dan provinsi yang sesuai tuntutan hidup layak sesungguhnya,” ujar Rieke dalam rilisnya, kemarin (Senin/12/12)
Menurut Rieke, PDI-P juga akan memperjuangkan arah politik terkait TKI yang lebih pada perlindungan, bukan bisnis jual beli TKI (melalui revisi UU 39/2004 tentang TKILN dan perjuangan lahirnya RUU Perlindungan PRT dan implementasinya).