Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Rabu (14/12) pukul 15.00 WIB akan menggelar rapat dengan pemerintah. Berdasarkan data situs resmi DPR, agenda rapat yang akan digelar di Ruang Pansus C itu adalah pendapat mini fraksi-fraksi dan pandangan pemerintah atas RUU tersebut.
Menurut anggota Pansus dari F-PKB Abdul Malik Haramain, di tingkat Panitia Kerja (Panja), draf RUU tersebut sudah tak ada masalah dan sudah diputuskan. "Tinggal pansus hari ini pukul 15.00 WIB. Kalau lolos, besok dibawa ke paripurna," kata Malik dalam pesan singkat kepada Jurnalparlemen.com, Rabu (14/12).
Sebelumnya, Malik mengatakan bahwa beberapa poin penting yang sudah disepakati, di samping poin-poin yang lain adalah tentang nilai dan bentuk ganti kerugian. Dalam pasal 36 pemberian ganti rugi bisa dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk-bentuk lain yang disetujui pihak yang berhak.