Rapat Pansus RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Rabu (14/12), memutuskan RUU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (PTPKU) dibawa ke tingkat II atau disahkan di paripurna Jumat pekan ini.
Rapat Pansus dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Sementara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan diwakili pejabat eselon satu.
Sembilan fraksi dalam pendapat akhir mini fraksi sepakat RUU PTPKU untuk dibawa ke tahapan selanjutnya atau ke tahap II untuk disahkan dalam rapat paripurna. Jurubicara Fraksi PKS Abdul Hakim menyatakan alasan fraksinya menyetujui RUU PTPKU di antaranya karena RUU ini akan memberikan keadilan bagi negara dan juga keadilan bagi rakyat khususnya yang terkena dampak pembebasan lahan.
Sementara Jubir Fraksi PKB Abdul Malik Haramain mengucapkan terimakasih kepada Pansus yang telah menerima nomenklatur dengan menambah kepentingan umum seperti diusulkan PKB. "Kami juga mengucapkan terimakasih karena Pansus juga telah menghapus norma pengaturan tanah untuk swasta. Karena swasta dapat berbahaya yang nantinya akan berujung pada monopoli penguasaan tanah," kata Malik.end