DPR akan mengundang Bank Indonesia guna menjelaskan pemberian izin penggunaan jasa penagih hutang (debt collector) bagi perbankan guna menagih kredit macet.
"Kita tentunya mempertanyakan alasan Bank Indonesia memberikan izin tersebut. Kita akan minta penjelasan BI soal keputusan ini. Apa dasar-dasarnya mengeluarkan keputusan yang membolehkan perbankan menggunakan jasa penagih utang itu," kata anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Ichlas El Qudsi, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/12).
Apabila argumentasi yang disampaikan BI itu nanti tidak jelas, katanya, Komisi XI DPR akan meminta supaya keputusan tersebut dicabut agar tidak meresahkan masyarakat, khususnya para nasabah.
"Jangan sampai penggunaan jasa 'debt collector' malah membuat masyarakat resah. Kita juga tidak ingin kasus yang menimpa seorang nasabah Citibank terulang kembali," kata El Qudsi.
Harusnya, kasus yang menimpa nasabah Citibank, Irzen Okta, yang tewas akibat pelakuan jasa penagih utang suruhan Citibank itu menjadi bahan pelajaran bersama, utamanya pihak perbankan.
"Sebaiknya BI tidak lagi membolehkan jasa penagih utang kredit macet di perbankan yang dilakukan pihak outsourcing. Penagihan cukup dilakukan oleh bank itu sendiri," kata El Qudsi.
Bank Indonesia masih memperbolehkan bank-bank menggunakan tenaga alih daya alias tenaga outsourcing dalam operasi bank. Bank Indonesia merilis Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/25/PBI/2011 mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga.
Kepala Biro Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Irwan Lubis, menjelaskan, pengalihan pekerjaan kepada tenaga "outsourcing" sifatnya terbatas, yaitu hanya pekerjaan penunjang operasi bank.
"Misalnya call center, telemarketing, jasa penagihan (debt collector), sales representative, kurir, sekuriti, dan office boy," kata Irwan di gedung Bank Indonesia, Jumat (16/12). Beberapa bidang pelayanan yang termasuk inti operasional bank, seperti customer service, customer relation, dan teller tak boleh dialihdayakan."
Khusus jasa penagihan yang bisa dialihdayakan adalah bagian kredit bermasalah. Pihak ketiga yang ditunjuk juga dipilih secara ketat.
Mereka, misalnya, harus berbadan hukum Indonesia, memiliki izin usaha, memiliki kinerja keuangan baik, dan memiliki personel yang mumpuni.
Peraturan ini juga menegaskan bank juga harus ikut bertanggung jawab atas pekerjaan yang dialihdayakannya. "PBI ini dibentuk agar bank tidak lepas tangan apabila terjadi pelanggaran hingga tindak pidana oleh pihak ketiga," kata Irwan.
Seperti diketahui, penggunaan tenaga debt collector telah memakan korban. Nasabah Citigold Citibank, Irzen Octa, tewas yang diduga dianiaya debt collector yang disewa Citibank. Namun Bank Indonesia tidak bisa menjerat bank karena saat itu belum ada aturan.