Sebanyak 38 dari 69 anggota DPRA yang sebagian besar dari Partai Aceh (PA) akan mengajukan/mengusulkan hak interpelasi atau meminta keterangan/penjelasan kepada Pemerintah Aceh terkait kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan strategis.
“Untuk pelaksanaan hak interpelasi itu, sebanyak 38 anggota DPRA telah menandatangani usulan hak tersebut yang akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRA dalam waktu dekat ini,” kata anggota Komisi A DPRA, Abdullah Saleh didampingi Ketua Komisi A DPRA, Adnan Beuransyah pada jumpa pers, Rabu (21/12) sore di Media Center DPRA.
Sebenarnya, kata Abdullah Saleh, untuk menggagas pelaksanaan hak interpelasi itu hanya dibutuhkan sembilan tanda tangan anggota DPRA. Tapi kenyataannya dukungan besar. “Hanya dalam beberapa hari, sebanyak 38 anggota DPRA sudah membubuhkan tanda tangan sebagai penggagas,” katanya sambil membagi-bagikan dokumen usulan hak interpelasi tersebut.
Penggalangan tanda tangan anggota DPRA dilakukan secara terbuka dan dengan kesadaran, ikhlas, dan tanpa tekanan politik atau lainnya. Sedangkan kepada anggota DPRA seperti dari PAN, PKS, PPP, dan Golkar yang belum satu pun memberikan dukungan untuk usul hak interpelasi ini, “Kami tetap menilai positip.”
Dikatakannya, Partai Aceh bersama empat partai pengusul hak interpelasi kepada Pemerintah Aceh didasari keinginan untuk mendapatkan informasi yang jelas dan benar dari Gubernur Aceh terhadap berbagai hal yang dianggap krusial.
Jadi, tegas Abdullah Saleh, usulan hak interpelasi atau hak bertanya dan minta penjelasan resmi kepada Gubernur Aceh tidak ada maksud politis, tapi murni untuk mendapatkan informasi yang jelas.
Setelah gubernur atau pejabat berwenang lainnya yang dimintai penjelasan memberikan penjelasan yang bisa dimengerti anggota DPRA, dan tidak menimbulkan kecurigaan atau indikasi pidana, maka penjelasannya ditutup sampai di situ.
Tapi sebaliknya, tegas Abdullah Saleh, jika dalam penjelasan yang diminta belum memberikan penjelasan yang sebenarnya atau berdalih ke tempat yang lain, ini patut dicurigai dan hak interpelasi itu bisa berubah menjadi hak angket atau lainnya. “Hak lainnya akan digunakan untuk mendapatkan penjelasan yang lebih mendalam yang hasilnya akan direkomendasi untuk diserahkan kepada pihak berwajib guna ditindaklanjuti secara hukum,” demikian Abdullah Saleh.