Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mengusulkan Sekolah Tinggi Kesehatan (STIKES) Daya yang berada di bawah naungan RSUD Daya berubah status menjadi unit pelaksana teknis daerah (UPTD).
Selama ini pengelolaan STIKES Daya menjadi sorotan anggota DPRD. Pasalnya, posisi sekolah tinggi yang didirikan oleh sejumlah dokter dan pegawai di RSUD Daya itu tidak jelas. Kendati menggunakan aset milik Pemkot Makassar untuk aktivitas belajar mengajar, namun tidak ada kontribusi berupa dividen ke Pemkot Makassar. Anggota Komisi B DPRD Makassar Endre Cecep Lantara mengatakan, persoalan pengelola dan kepemilikan STIKES Daya harus diperjelas oleh Pemkot.
Namun, jika nantinya menjadi milik Pemkot, yang perlu diperbaiki adalah struktur organisasinya dan mekanisme alokasi anggarannya harus dibicarakan. “Saya usulkan itu menjadi UPTD sendiri sehingga nanti statusnya seperti STIKES Anging Mammiri yang bearda di bawah naungan Pemprov Sulsel,” ungkap Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD itu, kemarin.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi B dari Fraksi Keadilan Sejahtera (FPKS) Sri Rahmi. Dia menyebutkan, yang paling penting untuk diperjelas oleh Pemkot terkait STIKES Daya adalah apakah sekolah tinggi itu merupakan milik dan berada di bawah naungan RSUD Daya, atau milik pribadi.
“Kepemilikan STIKES Daya itu harus diperjelas.Hingga kini sudah banyak alumni tapi belum memberikan kontribusi bagi Pemkot. Jadi harus jelas, apakah milik Pemkot atau milik pribadi. Soalnya, sekolah ini didirikan atas inisiatif dokter dan pegawai di RSUD Daya,” terang Ketua Koalisi Perempuan Parlemen (KPP) itu.
Sementara itu, Direktur Utama RSUD Daya St Zaenab mengatakan, keberadaan STIKES Daya itu awalnya dibentuk oleh dokter dan pegawai di RSUD Daya dengan status sekolah tinggi itu berada di bawah naungan sebuah yayasan. Dia memastikan, bahwa STIKES Daya bukan milik pribadi. “Orientasinya nanti itu untuk menunjang rumah sakit,” tandasnya.