SEMAKIN maraknya pemukiman di bantaran sungai, memerlukan tindakan pencegahan segera dari Pemkab Berau sebelum terlambat.
Bila perlu, menurut Anggota Komisi III DPRD Berau, Hasyim Kamsyah tidak saja penertiban tapi juga dapat direalisasikan dengan membuat peraturan daerh (perda) yang menegaskan larangan membangun dibantaran sungai.
"Semua yang tujuan positif dari pengamatan tidak ada salahnya ditempuh termasuk membuat perda tentang bangunan di tepi sungai. Apalagi tujuannya sangat jelas, yakni ingin menertibkan bangunan di jalur hijau. Bila tidak dari sekarang dipikirkan sangat mustahil kota yang kita cintai ini bisa indah dan rapi penataan kotanya," terang Hasim Khamsyah baru-baru ini. Disamping, banyak manfaat positif, yakni mengantisipasi sejak dini penyempitan alur sungai karena sampah. Sehingga masalah klasik di hadapi sejumlah kota lain yang juga termasuk Berau bisa teratasi dengan baiknya.
"Saya yakin dan tidak mustahil kalau tentunya ke depan akan mengalami masalah penyempitan alur sungai. Apalagi selaras dengan kemajuan pembangunan Berau ancaman kekumuhan sangat berpeluang kita (Berau,Red) alami,"tukas Hasyim Kamsyah
Terkait perda dikatakan Hasyim Kamsyah, dapat diawali dengan melakukan pemetaan terhadap seluruh bangunan yang berdiri di bibir sungai termasuk melakukan kajian terhadap isi raperda untuk kemudian dibahas bersama legislatif.