Sebanyak 32 mantan anggota DPRD Kota Bogor, periode 19992004, divonis bersalah dalam perkara korupsi dana anggaran biaya tambahan (ABT) pada APBD 2002 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor, kemarin.
Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dan memperkaya orang lain. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Hukuman tersebut jauh lebih rendah daripada masa
tuntutan yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari Bogor), yakni selama empat tahun penjara.
Persidangan kasus dilakukan secara maraton dalam satu hari. Sidang dilakukan di dua ruang berbeda, yakni ruang Utama Garuda dengan dipimpin hakim Gusrizal dan ruang Kartika dengan dipimpin hakim Budi Santoso. Setiap sidang menyidangkan tiga berkas perkara.
Di ruang Garuda, Ketua Majelis Hakim Gusrizal dengan anggota majelis hakim Djoni Witanto menyidangkan terdakwa Gatut Susanta, Taufik Khusnun, dan Yayu Wahyudin. Ketiganya saat ini masih berstatus anggota DPRD Kota Bogor periode 2009-2014. Berikutnya sidang atas nama Dedi Supriadi dkk.
Sementara itu, di ruang Kartika, Ketua Majelis Hakim Budi Santoso menyidangkan terdakwa Tb Tatang Muchtar, yang pada periode 1999-2004, menjabat wakil ketua DPRD. Seusai menyidangkan Tatang, dilanjutkan sidang Lismo Handoko dkk. Baik hakim ketua Gusrizal maupun Budi Santoso mengatakan bahwa para terdakwa secara sah telah melakukan korupsi dana ABT dalam APBD 2002. Dia menyebutkan, setiap terdakwa menerima dana ABT Rp30 juta dan menggunakannya tidak sesuai dengan peruntukannya. “Harusnya digunakan untuk biaya medical check up, pembelian rumah, dan komunikasi. Namun, kenyataannya dana itu tidak digunakan untuk keperluan tersebut,” kata Hakim. tahan dalam kurun waktu selama itu.
Di luar ruang sidang, Gatut Susanta mengatakan heran mengapa dana ABT yang dipermasalahkan.
Hal senada juga diungkapkan para terdakwa lainnya, Taufik Khusnun dan Yayu Wahyudin. Keduanya yang keluar disambut isak tangis sang istri menyatakan kecewa dengan keputusan majelis hakim.
Bahkan Yayu sempat membenarkan ketika ditanya apakah keputusan majelis hakim sarat dengan muatan politik lokal. "Itu sudah terbaca. Jelas ada muatan politiknya," tandasnya.
Karena tidak terima dengan putusan tersebut, para terdakwa menyatakan banding. "Kami menyatakan banding," kata Gatut.
Hal yang sama dikemukakan Tb Tatang Muchtar." Saya akan terus berjuang dan buktikan kalau saya tidak bersalah. Saya akan banding," tandasnya. (E-3) dede@mediaindonesia.com