Menkeu Diminta Revisi PMK Kawasan Berikat

sumber berita , 27-12-2011

Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto meminta Menteri Keuangan Agus Martowardojo segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2011 tentang Kawasan Berikat karena dinilai merugikan industri kecil.

"Aturan dalam PMK Nomor 147 Tahun 2011 tersebut memberatkan industri kecil, terutama kewajiban berada di kawasan industri," kata Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (26/12).

Aturan lainnya dalam PMK Nomor 147 Tahun 2011 tersebut yang memberatkan industri adalah larangan menggunakan outsourcing linkage antara industri kecil dan industri di kawasan industri serta pembatasan minimal volume ekspor.

Menurut dia, aturan tersebut memberatkan industri kecil yang modal dan sumber dayanya terbatas. "Persyaratan pada aturan tersebut perlu direvisi dan diturunkan agar industri kecil tetap dapat berusaha secara sehat dan mampu bersaing dengan produk sejenis dari China," ujarnya.

Dia juga menilai, dampak dari diterbitkannya PMK Nomor 147 tahun 2011 memberatkan industri kecil diantaranya industri garmen dan alas kaki. Industri kecil yang asetnya terbatas tidak mampun pindah ke kawasan industri karena akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang memberatkan. "Hal ini membuat industri kecil tidak mampu bersaing, baik di pasar lokal maupun pasar ekspor," ucapnya.

Airlangga menambahkan, Komisi VI DPR akan mengundang Menteri Keuangan untuk menjelaskan perihal PMK Nomor 147 Tahun 2011 pada rapat kerja di DPR RI pada masa persidangan berikutnya.

Politisi Partai Golkar ini memperkirakan, Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 147 Tahun 2011 tanpa koordinasi mendalam dengan menteri terkait, seperti Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "PMK Nomor 147 Tahun 2011 juga terkait dengan perusahaan yang akan melakukan investasi di kawasan berikat maupun di luar kawasan berikat," katanya.

Untuk itu, Komisi VI akan mengundang kementerian terkait, termasuk Kemenkeu.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR yang juga Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Lili Asdjudiredja menilai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 tersebut mengada-ada. Sebab, kata Lili, Menteri Keuangan tidak memiliki wewenang mengatur perpindahan kawasan industri. Yang memiliki wewenang mengatur dunia perindustrian adalah Kementerian Perindustaian dan Kementerian Perdagangan.

"Para pengusaha pertekstilan merasa dirugikan apabila peraturan ini diberlakukan. Sebab, perpindahan ini jelas memakan biaya besar. Karena itu, kalau peraturan ini tidak dicabut atau direvisi, para pengusaha tekstil akan mengajukan judicial review," kata Lili.

Diposting 27-12-2011.

Mereka dalam berita ini...

Lili Asdjudiredja

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat II
Partai: Golkar

Airlangga Hartarto

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat V
Partai: Golkar