Satuan polisi (satpol) pamong praja ternyata tidak hanya merazia pedagang kaki lima. Satpol PP Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, juga diminta untuk menertibkan hewan ternak masyarakat yang bebas berkeliaran di daerah itu.
"Kami minta Satpol PP segera menertibkan hewan ternak masyarakat yang berkeliaran di daerah itu. Hewan tersebut berkeliaran di jalan raya sehingga menganggu kenyamanan para pengendara kendaraan bermotor," kata anggota DPRD Kaur, Baswidan, di Kaur, Kamis.
Jumlah hewan ternak masyarakat yang berkeliaran di Kaur semakin hari semakin banyak. Akibatnya, jalan-jalan dipenuhi hewan tersebut.
DPRD Kaur minta anggota Satpol PP setempat untuk menertibkan hewan ternak yang terdiri dari sapi dan kerbau. "Kaur bukan lagi kecamatan, tapi sudah menjadi kabupaten sehingga hewan ternak masyarakat tidak boleh berkeliaran di pusat keramian. Karena, hal itu dapat merusak pemandangan daerah itu," ujarnya.
Hewan ternak bukan hanya mengganggu pengguna jalan raya saja. Tapi, mereka juga merusak tanaman pertanian warga di daerah itu. "Saya sudah banyak didatangi warga yang minta hewan kerbau dan sapi yang berkeliaran di daerah ini segera ditertibkan karena sering merusak tanaman padi petani setempat," ujarnya.
Akibatnya, petani mengalami kerugian besar. Kalau sudah diinjak sapi dan kerbau, tanaman padinya langsung mati karena batangnya patah.