Anggota DPRD Kampar yang aktif pada periode 2009-2014 telah diperiksa kembali di Kejaksaan Negeri Bangkinang. Adapun empat anggota tersebut adalah H Ilyas HU, H Januar Rambo, H Marzuki Malik dan H Abdul Manan Datuk Majo Kayo.
“ Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada anggota DPRD Kampar yang masih aktif. Tiga anggota yang aktif tersebut mendatangi Kejari Bangkinang pada pukul 09.30 Wib, guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kampar tahun anggaran 2007-2008 lalu. Yang hadir adalah H Ilyas HU, H Januar Rambo, H Marzuki Malik. Sedangkan H Abdul Manan Datuk Majo Kayo tidak dapat memenuhi panggilan Kejari Bangkinang, dikarenakan di masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) Kejari Bangkinang,” ungkap Kepala Kejari Bangkinang Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eko Baroto yang didampingi Kasubsi Penyidikan Kicky Arityanto yang ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya di Kejari Bangkinang di Bangkinang, Kamis (14/04/2011) siang.
Ditambahkan Kicky, dirinya bersama tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Kampar yang aktif dalam kasus SPPD fiktif. Dirinya memeriksa H Ilyas HU dari Partai PBR Kabupaten Kampar. Kasi Pidsus memeriksa H Marzuki Malik. Kasi Intel H Januar Rambo.
“ Saya barusan selesai memeriksa H Ilyas HU terkait dana SPPD Fiktif, saya hanya minta keterangan seputar kerugian yang dialami Negara berdasarkan LHP BPK. Di indikasikan ada kerugian Negara yang katanya, saat ini sudah dikembalikan. Namun jumlah besarannya belum saya kalkulasikan. Mereka telah mengembalikan dana yang telah dia pergunakan. Saya sudah minta keterangan kepada dia seputar pengembalian dana tersebut kepada ke Kas Daerah,” kata Penyidik Kejari Bangkinang dalam kasus SPPD Fiktif.
Kasubsi Penyidikan Kejari Bangkinang menyebutkan, sebelumnya tim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kampar H Syafrizal, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kampar Syafi’i Samosir, Anggota Komisi IV DPRD Kampar H Sahidin, Ketua Badan Legislasi DPRD Kampar H A Zaidun, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kampar Juswari Umar Sahid, Wakil Ketua DPRD Kampar H Yurjani Moga, Ketua Komisi I DPRD Kampar Ahmad Fikri, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kampar Catur Sugeng, Ketua Komisi IV DPRD Kampar Repol.
“Mereka kita periksa, Rabu (13/04/2011) kemarin. Semuanya hadir dalam pemeriksaan tersebut. Mereka masing-masing diperiksa oleh tim penyidik. Jumlah tim penyidik berjumlah berdasarkan SK Kajari Bangkinang lima orang. Saya memeriksa ketiga anggota DPRD Kampar Syafi’i, H Sahidin, Catur Sugeng. Kasi Intel Insyayadi memeriksa H Syafrizal, Ahmad Fikri. Kasi Pidsus Eko Baroto memeriksa Repol, H Yurjani Moga. Kasubsi Penuntutan Muhammad Emri Kurniawan memeriksa Juswari Umar Sahid. Sedangkan Dian memeriksa H A Zaidun. Mereka semua dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Kampar,” kata Kicky.
Untuk satu H Masnur apabila dilakukan pemeriksaan terpaksa harus meminta izin terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri.
“Masnur yang saat ini menjabat anggota DPRD Provinsi Riau, jika kita melakukan pemeriksaan. Harus ada izin dari Mendagri. Kita akan melayangkan surat izin pemeriksaan kepada Mendagri dalam waktu dekat ini. Tinggal Masnur dan Abdul Manan itu saja anggota DPRD yang belum kita periksa. Yang lain sudah semua kita lakukan pemeriksaan,” pungkas Kasubsi Kejari Bangkinang. (Arief)