Selama tahun 2011, pemerintah tidak berhasil mewujudkan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Demikian catatan refleksi akhir tahun 2011 dan proyeksi tahun 2012 F-PDIP yang disampaikan oleh Ketua F-PDIP MPR Yassonna H Laoly di Ruang F-PDIP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis (5/1).
Prinsip negara hukum mensyaratkan bahwa penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan negara adalah hukum, adanya perlindungan hak asasi manusia, dan pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum. "Tahun 2011 menunjukkan bahwa kekuasaanlah yang menjadi panglima atas hukum. Hukum seakan dipermainkan oleh penguasa negara," kata Yassonna.
Beberapa contoh betapa hukum hanya jadi alat permainan kekuasaan terlihat dari beberapa kasus besar seperti bailout Bank Century, wisma atlet dan kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004, yang dianggap penuh rekayasa dan intervensi penguasa.
Karena itu, PDIP beranggapan bahwa penghormatan hukum belum berjalan yang dibuktikan dengan tindakan aparatur pemerintah yang tidak segan untuk menolak atau tidak melaksanakan putusan pengadilan yang jelas-jelas sudah memiliki kekuatan hukum. Seperti tindakan Walikota Bogor, Jawa Barat, yang mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.
Tahun 2011 juga ditandai lemahnya tanggung jawab pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran ataupun sengketa kebebasan beragama yang disertai kekerasan seperti kasus yang menimpa Jemaah Ahmadiyah Indonesia dan berbagai kelompok keagamaan dan kepercayaan lainnya. "Hal itu bertentangan dengan Pasal 29 UUD NRI 1945," jelas Yassonna.