Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang memperketat aturan mengenai kartu kredit. Dengan PBI yang baru ini, diharapkan berbagai masalah seputar kartu kredit dapat diminimalisir.
"Kami juga di antaranya mengatur tentang usia pemegang kartu kredit dan juga penghasilannya," kata Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta (16/1).
Menurut Muliaman, early warning sangat penting dalam peraturan mengenai kartu kredit. BI ke depan akan melakukan dua pendekatan yakni pendekatan kepada konsumen dan kepada perbankan. "Dua-duanya menurut saya perlu. Selama ini ada kesan konsumen tidak dalam posisi yang kuat. Sebaliknya bank terkesan dalam posisi yang kuat," jelasnya.
Edukasi kepada konsumen, lanjut Muliaman, jelas penting. Sebab kadang-kadang konsumen menerima saja karena memang tidak paham.
Anggota Komisi XI Indah Kurnia menyambut pernyataan Muliaman. Menurut Indah tulisan dalam perjanjian perbankan terlalu banyak dan rumit. "Terlalu banyak, kata-katanya terlalu kecil dan orang malas baca," ujar anggota Fraksi PDIP ini.
Muliaman menyadarinya. "Betul sehingga kemudian kita keluarkan PBI khusus mengenai itu," ujarnya. "Sampai font (hurufnya) pun kita atur itu tidak boleh lebih kecil dari 12 ukurannya," tambahnya.
Menurut Muliaman hal itu kaitannya dengan transparansi. Perbankan yang menjual produknya harus menjelaskan apa keuntungan dan kerugian bagi nasabah. "Saya berharap ekses buruk itu dapat dikurangi," harapnya.