DPRD Sumatera Utara (Sumut) menengarai ada permainan dalam pelepasan lahan sirkuit multifungsi di Jalan Williem Iskandar (Pancing) dan mengarah pada pelanggaran aturan.
Wakil Ketua Komisi E Zulkifli Husein menuturkan, adanya klaim pengembang di atas sebagian lahan sirkuit multifungsi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan anggota DPRD Sumut. Pasalnya, sarana olahraga itu dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama tiga tahun anggaran.
“Kalau itu lahan milik orang lain, kenapa pembangunan sirkuit dianggarkan berulang kali dalam APBD Sumut sejak 2007. Terakhir, pada APBD Sumut 2010 sirkuit itu menerima anggaran Rp3,7 miliar,” kata Wakil Ketua Komisi E Zulkifli Husein kepada SINDO, kemarin. Selain itu, sesuai aturan, peruntukan lahan Pemprov Sumut di Jalan Willem Iskandar tersebut hanya untuk sarana sosial, pendidikan dan pemerintahan, bukan komersial seperti yang saat ini direncanakan bakal didirikan pengembang.
“Meskipun prosesnya tahun 1997, kami bisa mengusut ini. Kalau ada yang salah tidak serta merta hilang, kalaupun prosesnya sudah selesai. Lagipula, apa wajar lahan seluas itu dijual Rp16miliar,” ungkapnya. Dia mengatakan, Komisi E akan memanggil Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk dikonfrontir mengenai pembangunan sirkuit. Sebab, dana APBD akan terbuang sia-sia kalau benar pembangunan dilakukan di atas lahan milik orang lain.
Dia kembali menegaskan ada kecenderungan masalah yang ditutupi saat penjualan atau pelepasan aset. Jika memang tidak ada yang ditutupi, pelepasan tersebut akan terbuka ke masyarakat karena lahan itu bukan aset penguasa. Saat ini, jangankan masyarakat, mungkin Dispora juga tidak tahu kalau lahan di Jalan Pancing bukan lagi lahan aset Pemprov Sumut sehingga kemudian dibangun sirkuit.
“Seharusnya pelepasan itu dibuka kepada publik sehingga semua tahu. Tapi jangankan masyarakat, dinas terkait saja tak tahu. Tapi juga kalau Dispora tahu, kini jadi pertanyaan kenapa dibangun sirkuit,” terangnya. Selanjutnya, Husein yang juga anggota DPRD Sumut, asal daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Deliserdang mengimbau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang tidak mudah-mudah saja menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di atas lahan Jalan Pancing tersebut.
Sebab, persoalan lahan masih akan diproses hingga tuntas. “Pemkab Deliserdang kami minta jangan kejar retribusi saja. Harus menahan diri dulu sampai masalah status kepemilikan lahan ini selesai. Meskipun itu diakui milik pengembang, bukan tidak mungkin lahan tersebut akan dikembalikan menjadi aset Pemprov Sumut.
Soalnya sirkuit itu sarana olahraga yang keberadaannya dilindungi UU No 3/2005 tentang Olahraga,” bebernya. Terpisah, Kepala Dispora Sumut Ristanto mengaku sudah mendengar persoalan lahan sirkuit di Jalan Pancing. Namun, dia mengaku tidak mengetahui soal pembangunannya. “Soal kenapa dan bagaimana sirkuit itu bisa dibangun, saya tidak tahu karena itu terjadi di zaman kepala dinas yang lama,” ungkapnya.
Melihat perkembangan informasi dari Biro Perlengkapan dan Aset, yang menyatakan sebagian lahan bukan milik Pemprov Sumut, Ristanto pun mengaku bingung kenapa di atas lahan tersebut bisa dibangun sirkuit. “Baiknya, coba tanya ke Bidang Sarana Dispora saja. Mereka mungkin lebih jelas untuk menjawabnya.
Begitupun saya akan cek masalah ini,” terangnya. Sebelumnya, Kepala Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Pemprov Sumut Syafruddin, menyebutkan sebagian lahan sirkuit tersebut bukan aset Pemprov Sumut. Dia pun mengaku heran mengapa pembangunannya melebihi lahan yang dimiliki Pemprov Sumut. Sebab, jika bangunan tersebut berada di luar lahan, maka bukan bagian dari aset.