Revisi SK Kemenhut Tunggu DPR

Revisi Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) No 44/2005 yang akan menentukan luas kawasan hutan negara di Kabupaten Simalungun, tinggal menunggu persetujuan DPR RI.

Kepala Dinas Kehutanan Pemkab Simalungun, Jan Wanner Saragih mengatakan, usulan revisi SK Kemenhut No 44/2005, sudah diajukan Kementerian Kehutanan untuk mendapat persetujuan DPR RI. “Pemkab Simalungun berharap DPR RI menyetujui revisi SK Kemenhut No 44/2005 tahun ini juga. Dengan demikian, ada kepastian hukum terhadap lahan-lahan yang selama ini sudah telanjur menjadi kawasan permukiman penduduk, perkebunan, dan perkantoran pemerintah,” papar Jan, kemarin.

Dia menjelaskan, jika revisi SK Kemenhut No 44/2005 disetujui oleh pemerintah dan DPR RI, maka kawasan hutan negara di Kabupaten Simalungun bakal berkurang sekitar 40.000 hektare. Dengan dikeluarkannya 40.000 hektare lahan yang selama ini termasuk dalam kawasan hutan negara, luas kawasan hutan di Kabupaten Simalungun dari sebelumnya sekitar 130.000 hektare menjadi 90.000 hektare lebih. Jan menambahkan, Pemkab Simalungun mengusulkan dikeluarkannya sekitar 40.000 hektare lahan yang berada di sejumlah kecamatan, termasuk ibu kota kabupaten di Kecamatan Raya, dari kawasan hutan negara.

Sebab, wilayah itu sudah menjadi permukiman dan sudah dibangun kantor pemerintahan. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Simalungun, Ojak Naibaho mengatakan, pemerintah pusat dan DPR RI diharapkan mengakomodir usulan Pemkab Simalungun supaya SK Kemenhut No 44/2005 direvisi. Hal itu, untuk mendukung pengembangan pembangunan daerah. “DPRD Simalungun berharap pemerintah pusat dan DPR RI mengabulkan revisi SK Kemenhut No 44/2005 yang diusulkan Pemkab Simalungun.

Dengan demikian, Pemkab Simalungun mendapat kepastian untuk mengembangkan pembangunan daerah, karena sudah ada kepastian lahan yang dapat dimanfaatkan pemerintah dan masyarakat,” ujar politisi PDIP itu. Direktur lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aspirasi Karya Rimba Lestari (Akari), Saor Parulian menambahkan, dengan direvisinya SK Kemenhut No 44/2005, diharapkan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang saat ini sudah bertempat tinggal di lahan yang termasuk dalam kawasan hutan negara.

Selain itu, juga memberi kepastian bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan pembangunan.

Diposting 25-01-2012.

Dia dalam berita ini...

Ojak Naibaho

Anggota DPRD Kab. Simalungun 2009-2014 Kab. Simalungun 1
Partai: PDIP