Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Plt Gubernur Sumut Jelaskan Masalah Pertanahan di Komite I DPD

sumber berita , 25-01-2012

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho menjelaskan masalah pertanahan di Sumatera Utara, khususnya lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan eks HGU PT Perkebunan Nusantara II (Persero) atau PTPN II di Sumatera Utara, dalam  rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Peta lahan HGU seluas 56.341,75 hektar sudah diperpanjang dan lahan eks HGU seluas 5.873,06 hektar sudah dikembalikan ke negara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat Nomor 42, 43, 44/HGU/BPN/2002 dan SK BPN Nomor 10 Tahun 2004.

Komite I DPD yang membidangi pertanahan, membentuk Tim Kerja (Timja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang diketuai Rahmat Shah, anggota Komite I DPD asal Sumatera Utara.

RDP dipimpin Ketua Komite I DPD Dani Anwar bersama dua wakilnya, Paulus Y Sumino dan Alirman Sori. Dihadiri dua anggota DPD asal Sumatera Utara lainnya, Darmayanti Lubis dan Parlindungan Purba.

Gatot Pudjo Nugroho mengakui bahwa perbedaan pendapat antara BPN Sumatera Utara dan PTPN II mengenai lahan HGU dan eks lahan HGU diselesaikan tim sinkronisasi yang terdiri atas unsur pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Diketuai Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Hasiholan Silaen, tim bekerja dua bulan untuk menyinkron peta, mengukur, dan memasang patok lahan HGU dan pelepasan eks lahan HGU guna diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Ia mengakui bahwa masalah 5.873,06 hektar lahan eks HGU PTPN II merupakan persoalan yang relatif lama dan panjang tanpa penyelesaian yang konkrit.

“Lahan eks HGU PTPN II merupakan bagian kecil masalah pertanahan di Sumatera Utara, tapi sangat seksi,” ujarnya di Ruangan Komite I DPD Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).

Gatot Pudjo Nugroho menjelaskan, SK BPN Pusat Nomor 42, 43, 44/HGU/BPN/2002 tanggal 29 Nopember 2002 tersebut menyebutkan bahwa tanah perkebunan yang tidak diperpanjang akan dikuasai negara dan menyerahkan pengaturan/penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaannya kepada gubernur Sumatera Utara. Selanjutnya, diproses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku setelah memperoleh izin pelepasan aset dari menteri berwenang, yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). SK tersebut diperkuat oleh SK BPN Nomor 10 Tahun 2004.

“Surat keputusan ini menjadi dasar tuntutan masyarakat kepada pemerintah provinsi,” katanya.

Diposting 25-01-2012.

Mereka dalam berita ini...

DPD-RI 2009 Sumatera Utara

DPD-RI 2009 DKI Jakarta

DPD-RI 2009 Papua

DPD-RI 2009 Sumatera Barat

DPD-RI 2009 Sumatera Utara