Komisi B berencana mengusulkan agar kesehatan jiwa turut diatur dalam rancangan peraturan daerah (perda) tentang sistem kesehatan kota yang saat ini dibahas oleh DPRD Medan.
Anggota Komisi B DPRD Kota Medan Bahrumsyah mengatakan, pemeriksaan kesehatan psikologis warga juga bagian dari tanggung jawab pembangunan kesehatan. Sebab, kesehatan jiwa yang tidak stabil akan mengubah pola hidup seseorang. Sebagian kasus penyakit yang diderita warga juga diakibatkan beban kejiwaan yang dialaminya.
“Bisa saja di dalam salah satu pasal perda tentang sistem kesehatan kota diatur mengenai kesehatan jiwa untuk menyeimbangkan kesehatan fisik dan jiwa warga,” kata Bahrumsyah saat menerima audiensi pengurus Forum Wartawan Kesehatan (Forwakes) di Komisi B DPRD Medan, kemarin.
Anggota Komisi B lainnya, Khairuddin Salim, yang juga Ketua Pansus Perda Sistem Kesehatan Kota Medan menambahkan, rencananya draf perda tersebut akan disampaikan pada 22 Februari mendatang. Perda yang dibuat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan itu nantinya akan mengatur tentang pembangunan kesehatan secara holistik. “Berbagai persoalan untuk peningkatan kualitas kesehatan warga Medan akan diatur dalam perda itu nanti. Mulai dari program promotif, preventif, hingga tindakan kuratif,” ucapnya.
Dia mengatakan, dengan perda tersebut, maka sistem jaminan kesehatan bagi warga Medan tidak lagi menggunakan kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS). Warga cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saja dan sudah bisa berobat gratis. “Soal bagaimana peningkatan anggarannya akan diatur kemudian,” ujarnya.
Sementara pengamat kesehatan Destanul Aulia menyambut baik jika kesehatan jiwa turut diatur dalam perda sistem kesehatan kota. Dia menilai kesehatan jiwa sangat penting menjadi perhatian pemerintah. “Banyak orang stress akibat sistem perkotaan. Untuk itu, Medan harus punya aturan mengenai kesehatan jiwa ini. Jadi sebelum orang tadi mengalami gangguan jiwa, harus dilakukan konseling psikis,” pungkasnya.
Dia juga berpendapat, sebelum perda itu disahkan, sebaiknya sudah melalui tahapan kajian akademik. Ini untuk melihat hal-hal apa saja yang perlu menjadi masukan dalam perda. “Kaji dulu apa faktor-faktor yang beresiko, penyakit apa yang sering diderita masyarakat, berapa jumlah dokter spesialis. Intinya apa saja masalah kesehatan perkotaan di Medan,” ungkapnya.