Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat menyerahkan sepenuhnya rencana pelaporan Direksi PT BA terhadap Pemkab Lahat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jalur hukum. Ketua DPRD Kabupaten Lahat Herliansyah menilai rencana pelaporan tersebut dinilai sah-sah saja mengingat Indonesia merupakan negara hukum.
Kendati demikian, dia tetap mengimbau perusahaan tetap berpegang teguh terhadap peraturan serta data yang dimiliki sebelum menempuh langkah tersebut. “Kalau memang ingin mengadu ke tingkat manapun, itu hak mereka (perusahaan) sebagai warga negara. Semua berhak menempuhnya. Kalau memang ada kerugian negara dalam permasalahan ini, tentu harus ditindak. Begitu pula sebaliknya.
Jika terjadi eksploitasi SDA yang dilakukan pihak perusahaan juga harus diberikan sanksi,” katanya kemarin. Legislatif, lanjut Herliansyah, tetap mendukung upaya lembaga hukum untuk mengusut tuntas permasalahan ini Sementara itu, kuasa hukum Pemkab Lahat, Suharyono, mengaku enggan berkomentar masalah ini. Menurutnya, apa yang disampaikan Dirut PTBA sah-sah saja selaku badan hukum yang sah di Indonesia. Namun, semuanya jelas masih butuh proses lanjutannya.
“Nanti saja kita akan bahas secara implisitnya. Intinya, sah saja jika mereka mau mengadu ke mana pun, dan selaku badan yang terlapor, tentu saja ada pertimbangan dan dasarnya nanti,” tandas Suharyono. Terpisah, Bupati Lahat Saifudin Aswari Rivai mengaku tidak mempermasalahkan upaya PT BA yang akan membawa kasus tersebut kembali ke jalur hukum atau KPK sekalipun. Menurutnya, Pemkab Lahat hingga saat ini telah bersikap sesuai prosedur, dan aturan yang berlaku.
Bahkan, jika ditilik secara hukum tidak ada masalah, sebab peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke tingkat Mahkamah Agung (MA) sudah dikabulkan. Terkait masalah pemberian kuasa penambangan (KP) pada perusahaan swasta yang memiliki indikasi ada upaya memperkaya orang lain, Aswari menanggapi bijak. Menurutnya, tidak ada tindakan dan keputusannya yang mengarah ke sana, karena semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lahat selalu membayar royalti yang sudah menjadi kewajibannya.
Seperti diketahui, Direktur Utama PT BA Milawarman mengaku bingung dengan keputusan MA yang mengabulkan PK yang diajukan Bupati Lahat itu. Karena wilayah yang kini menjadi sengketa sudah cukup lama dikelola PTBA. Namun, ketika waktunya dieksplorasi, Pemkab Lahat malahan dengan seenaknya saja memberikan kuasa pertambangan kepada beberapa perusahaan swasta yang ada.
Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta dolar. Sebab, wilayah pertambangan di Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat tersebut, memiliki cadangan batubara yang cukup besar dan potensial bagi PT BA selaku BUMN. Jadi, secara tidak langsung, negara kehilangan pendapatan.