Penyalahgunaan Kawasan Rawa Meningkat 30%

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2008 tentang pemanfaatan rawa dinilai belum berjalan maksimal. Bahkan, sepanjang 2011 lalu, penyalahgunaan kawasan rawa meningkat hingga 30%.

Hal ini disebabkan karena lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap pendirian bangunan di Palembang. “Penyalahgunaan rawa ini banyak dilakukan developer. Dalam perda sudah disebutkan, bahwa beberapa persen dari lahan harus yang hendak dibangun harus dimanfaatkan untuk rawa.

Namun, selama ini pengembang perumahan tidak menyediakannya,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang M Hidayat, kemarin. Politisi asal Golkar ini menjelaskan, lahan rawa yang banyak disalahgunakan sebanyak 30% tersebut, menyebar di sejumlah kawasan pinggiran kota Palembang, seperti Jakabaring, Kenten, Kalidoni, dan Tegal Binangun. Mayoritas penimbunan lahan rawa dilakukan untuk pembangunan rumah dan perkantoran. 

“Dalam waktu dekat ini, kami akan langsung kroscek di lapangan. Jika nantinya ada developer nakal, bukan tidak mungkin akan kami hentikan. Sebab, selama ini sudah banyak masyarakat yang melapor ke kita,” tegasnya. Dia menilai, maraknya penimbunan ini, karena permohonan izin penimbunan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan developer kepada Dinas Tata Kota dijadikan satu. 

Padahal, seharusnya kedua izin itu harus dibuat berbeda. “Kalau sudah proses finishing untuk pembangunannya, pihak Pemkot melalui Dinas Tata Kota tidak lagi memperhatikannya. Padahal, mereka juga harus melihat spek drainase, ketinggian bangunan dan lahan resapan air yang dibangun developer. Oleh sebab itu, Dinas Tata Kota dan PSDA harus lebih aktif,” jelasnya. 

Sementara itu, Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra menjelaskan, saat ini Pemkot Palembang sudah membuat Perda terkait penimbunan rawa itu.Karena itu, dalam hal pembangunan maupun mendirikan bangunan harus ada izin yang jelas dan sesuai peruntukkan. “Memang timbulnya banjir ini tidak hanya karena aktivitas penimbunan rawa saja, namun ada juga karena daerahnya yang memang rendah,” ujarnya usai rapat paripurna DPRD Kota Palembang, kemarin.

Karena itulah, sambung Eddy, pihaknya akan memperluas kawasan pil banjir. Supaya, sebelum membangun rumah, masyarakat harus mengetahui kondisi lahan yang akan ditempatinya. “Pil banjir ini seperti batasan dalam membangun rumah, kalau dia bangun di daerah rendah. 

Minimal, ketinggian rumah itu diatur pada pil banjir ini,” jelasnya. Selama ini, kawasan pil banjir hanya terdapat di Mataram Kertapati. Ke depan, pihaknya akan memperluas kawasan pil banjir ini. “Waktunya nanti akan kita lihat, nanti dengan tata kota dan bappeda,” pungkasnya.

Diposting 07-02-2012.

Dia dalam berita ini...

Muhammad Hidayat

Anggota DPRD Kota Palembang 2009-2014 Kota Palembang 2
Partai: Golkar