Dalam hitungan bulan, anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2009-2012 akan pensiun. Menyikapi itu, Komisi VI DPR meminta Menteri Perdagangan Gita Wirjawan segera menggelar seleksi calon anggota BPKN yang baru.
"Jangan sampai terjadi kekosongan keanggotaan BPKN akibat habisnya masa kerja anggota BPKN yang lama. Sementara anggota BPKN yang baru belum ada," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, kepada wartawan beberapa saat yang lalu (Selasa 7/2).
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa BPKN dibentuk sesuai amanat UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah (PP) 57/2001. BPKN bertugas memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
"Sesuai Pasal 35 UU 8/1999, BPKN terdiri sekurang-kurangnya 15 anggota dan sebanyak-banyaknya 25 anggota, dengan seorang ketua dan wakil ketua merangkap anggota. BPKN diangkat dan diberhentikan presiden, atas usul menteri perdagangan, setelah dikonsultasikan dengan DPR," paparnya.
Aria Bima mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan pentingnya seleksi keanggotaan BPKN. Sebab badan itu memiliki peran sangat penting dalam melindungi warga negara dari ancaman maraknya produk pangan impor yang tak sesuai standar dan membahayakan kesehatan.
"Kementerian Perdagangan sudah menginventarisasi ribuan produk pangan yang tak sesuai ketentuan perlindungan konsumen. Dari ribuan produk tersebut, 99,9 persennya produk impor dari negara tertentu," kata Bima.