Tak Ada Jaminan KPHI Independen

sumber berita , 09-02-2012

Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang sedang diberi pertimbangan oleh Komisi VIII DPR, tidak dijamin independen. Hal itu disampaikan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) saat memberikan pendapat terkait Revisi UU No.13 tahun 2008 tentang ibadah haji. Sebab, pembentukannya saja melibatkan Menteri Agama yang juga berfungsi sebagai operator.

"Sebaiknya, KPHI diseleksi oleh regulator yang ditetapkan oleh undang-undang," kata Ketua AMPHURI Fuad Hasan.

Menurut anggota Komisi VIII dari F-PKS Abdul Hakim, pemilihan dan pengangkatan KPHI sudah diatur dalam UU no. 13 tahun 2008.

"Undang-undangnya memang sudah begitu," katanya.

Karena itu, ketua panitia seleksinya pun diserahkan kepada Kementerian Agama. Menurut Hakim, UU tersebut kini sedang direvisi, bukan hanya soal panitia seleksi dan keanggotaan KPHI, tapi juga menyangkut kelembagaan dan ongkos naik haji.

Diposting 09-02-2012.

Dia dalam berita ini...

Abdul Hakim

Anggota DPR-RI 2009-2014 Lampung II
Partai: PKS