DPRD Panggil 18 Penambang Pasir Ilegal

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros akan memanggil 18 pelaku tambang pasir ilegal yang beroperasi tanpa izin di Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, dalam waktu dekat ini.

Rencana pemanggilan tersebut setelah adanya laporan dan desakan warga di DPRD dan Dinas Pertambangan, terkait keresahan mereka akan aksi para penambang liar tersebut. Ketua Komisi II DPRD Maros A Husain Rasul mengatakan, hasil pertemuan antara warga dengan pihak DPRD serta dinas pertambangan menjadi alasan utama DPRD memanggil ke-18 penambang liar tersebut.

Kata dia, jika terbukti para penambang pasir tidak memiliki izin yang sah, maka akan ditindaki. Jika belum memiliki izin resmi, maka mereka dilarang melakukan penambangan. “Kami juga akan menegaskan bahwa aktifitas tambang itu harus dilakukan di muara. Jika tidak, maka Maros akan mengalami kerusakah ekosistem, sungai-sungai akan dangkal,” ungkapnya.

Selain memanggil ke-18 penambang liar, lanjut Husain Rasul, pihaknya juga akan menggelar pertemuan kembali dengan kepala dusun/lingkungan dan kepala desa/lurah dari Kecamatan Turikale, Maros Baru, dan Simbang, untuk melakukan sosialisasi dengan warganya. “Ke-18 penambang pasir ini memang sama sekali tidak memiliki ijin tambang.

Saya berharap, dinas terkait tetap melakukan pengawasan ketat terkait keputusan yang sudah ditetapkan ini, serta memberikan teguran keras terhadap penambang yang masih melanggar,” tegas Ketua DPD II Partai Golkar Maros ini. Kepala Desa Bonto Tallasa Rahmat menuturkan, keberadaan aktifitas tambang di daerahnya memiliki dampak positif dan negatif.

Pasalnya, tenaga yang dipekerjakan adalah dari warga setempat. Namun dampak negatifnya yakni merusak lingkungan. “Sebagai aparat desa, saya belum bisa mengambil keputusan. Makanya saya serahkan kepada pihak yang berwenang saja,” tuturnya.

Diposting 13-02-2012.

Dia dalam berita ini...

DPRD Kab. Maros 2009 Kab. Maros 1
Partai: Golkar