Niat Kementerian pertanian mengusung kesejahteraan petani dengan membentuk lembaga perbankan Petani ahirnya terganjal di Komite II DPD RI.
Sebelumnya pada tanggal 24 Januari 2012 Menteri Pertanian Siswono menyampaikan didepan Komite II DPD RI bahwa kementerian Pertanian akan mendirikan Bank Petani. Menurut Siswono Kepada Sumbawanews.com saat dimintai tanggapannya seusai sidang dengan Komite II DPD RI saat itu dirinya berkomitmen mendirikan Bank Pertanian sebagai nilai tambah bagi petani untuk mendapatkan akses modal yang murah dan cepat serta tidak berbelit-belit karena selama ini petani sangat sulit mendapatkan pinjaman.
Anggota Komite II DPD RI dapil Yogyakarta Muhammad Afnan Hadikusumo telah mengingatkan Siswono dalam rapat tersebut agar tidak menggunakan istilah Bank jika ingin membantu petani mengingat kata Bank tidak akan menyelesaikan persoalan yang dihadapi petani. Konteks perbankan itu sudah jelas mengacu pada Undang-Undang Perbankan karena masyarakat akan dihadapkan dengan agunan. Ia juga khawatir dengan konteks Perbankan yang disinyalir akan dimanfaatkan pihak laian dengan memanfaatkan sertifikat petani sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman.
Rapat Komite II DPD dengan Asosiasi Bank Pembangaunan Daerah 30/1 di Ruang Rapat Komite II Gedung B DPD RI membedah tentang Undang-Undang Perbankan dan memberikan gambaran tentang aturan pengelolaan perbankan di Indonesia ahirnya memberikan gambaran praktek perbankan di Indonesia. Rapat yang dipimpin oleh, Matheus Stefi Pasumanjehu menghadirkan Wakil Ketua Tim RUU BUMD & ASBANDA Palangkaraya, Sunarsip ahirnya menjawab kekhawatiran Muhammad Afnan Hadikusumo setelah Sunarsip memaparkan praktek perbankan di Indonesia yang bersifat komersil, hal ini diamanatkan oleh Undang-Undang Perbankan. Dia membandingkan dengan perbankan di Jerman yang mengatur perbankannya 70% kearah special bank dan 20% kearah komersial. Sehingga berdasarkan aturan perbankan, Indonesia tidak akan muncul Perbankan special katanya. Namun jika ingin membangun bank special dirinya menyarankan agar mengubah undang-undang Perbankan.
Wakil Ketua Komite II DPD RI, Instiawati Ayus ketika dimintai tanggapannya dari tanggal 24 Januari 2012 masih mengelak memberikan jawaban atas pernyataan Muhammad Afnan Hadikusumo dengan alasan masih mempelajari masalahnya. Namun seteah pemaparan disampaikan oleh Sunarsip dan rapat ditutup ahirnya Instiawati Ayus menghampiri Sumbawanews.com. Dengan senyum Ayus berkata "itulah jawabannya yang kamu cari seperti dikatakan oleh Sunarsip bahwa bank di Indonesia tidak ada yang special" katanya sambil senyum berlalu meninggalkan Sumbawanews.com yang saat itu berkumpul dengan beberapa anggota Komite II DPD.