46 Rumah Sakit Tak Punya IPAL, Pemko Medan Lemah

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H.Salman Alfarisi LC, MA mengatakan, data yang dilasir oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Kota (Pemko) Medan bahwa dari 82 rumah sakit yang ada di Medan, 46 tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan.

Untuk Salman mengingatkan kepada Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Medan agar menindaklanjuti temuan BLH Medan tersebut,"ungkap Salman kepada wartawan di Medan.

Salman khawatir jangan-jangan diantara 46 tersebut, terdapat rumah sakit provider Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS), sehingga Dinkes harus mengevaluasinya, sebut Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan ini.

Selanjutnya kata Salman, Komisi B DPRD Medan harus menindaklanjuti temuan ini, apakah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah rumahsakit tersebut, kepada pihak yang melansir data ini, yaitu BLH Medan harus mengambil sikap.

"Paling tidak peringatan keras, sebab sesui aturan yang berlaku, rumah sakit yang tidak memiliki Ipal dapat dikenakan sanksi pidana. Karenanya BLH Medan harus mendata semua rumah sakit yang ada di Medan, karena kita khawatir belum semua rumah sakit di Medan terdata," ungkapnya.

Karenanya Salman menganjurkan kepada semua rumahsakit di Medan harus memiliki Ipal, sebagai instansi pelayanan kesehatan, rumah sakit harus mampu memberi contoh yang baik kepada masyarakat, apalagi Ipal ini telah diatur oleh Undang-undang (UU), maka harus dipatuhi.

Untuk diketahui dari sebanyak 82 rumahsakit di Kota Medan, 46 diantaranya tidak memiliki Ipal, hal ini diketahui berdasarkan ekpose BLH saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Medan di gedung dewan Rabu (15/2).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Medan Roma P Simare-mare, didampingi sejumlah anggota antara lain, Muhammad Yusuf, Syamsul Bahri, serta Ainal Mardiah itu Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penegakan Hukum, BLH Pemko Medan, Adnan Syam Zega mengatakan masalah IPAL di Kota Medan.

"Ada 84 perusahaan yang bergerak di bidang industri 26 diantaranya tidak memiliki IPAL, kemudian 82 rumah sakit yang terdaftar di BLH, 46 lainnya tidak memiliki IPAL dan 71 hotel yang terdaftar diketahui 46 hotel tidak memiliki IPAL," ungkap Adnan di gedung dewan.

Dikatakan Adnan, ratusan perusahaan yang tidak memiliki IPAL tersebut sebagaian merupakan perusahaan yang telah dipanggil sepanjang 2011 namun belum memenuhi ketentuan atas dokumen yang dimiliki. "Dalam 2011 kita secara marathon sudah memanggil mereka untuk segera memenuhi ketentuan, pun begitu sejumlah perusahaan juga ada yang sudah melakukan proses pembangunan IPAL," ungkap Adnan.

Diposting 17-02-2012.

Mereka dalam berita ini...

Ainal Mardiah

Anggota DPRD Kota Medan 2009-2014 Kota Medan 5
Partai: Golkar

Syamsul Bahri

Anggota DPRD Kota Medan 2009-2014 Kota Medan 5
Partai: Demokrat

Muhammad Yusuf

Anggota DPRD Kota Medan 2009-2014 Kota Medan 5
Partai: PPP

Roma P. Simare Mare

Anggota DPRD Kota Medan 2009-2014 Kota Medan 4
Partai: PDIP

Salman Alfarisi

Anggota DPRD Kota Medan 2009-2014 Kota Medan 2
Partai: PKS