Operasi P2TL dihentikan sementara

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan penghentian sementara Operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Hal tersebut sesuai keputusan Direktur Jenderal No 33-12/23/600.1/2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang pengesahan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No 1486.K/DIR/2011 tertanggal 27 Desember 2011 tentang P2TL.

”Selama Januari, kita mengadakan penertiban terbatas dan realisasinya susut dua persen. Penertiban di Januari berhenti, tapi Februari dan Maret jalan lagi,” kata GM PLN Wilayah Sumut, Krisna Simba Putra, Minggu (19/2).

Dia menuturkan, sepanjang tahun 2011, PT PLN melakukan pemeriksaan di 14.970 titik. Dari jumlah tersebut, 14.706 persil ditemukan bersalah. Bahkan, sebanyak 5.604 dilakukan non pelanggan alias pencurian aliran listrik.

Kedepan, kata Simba Putra, dalam melakukan operasi penertiban ini, pihaknya akan melibatkan petugas perempuan. Hal ini untuk menghilangkan kesan “sangar” ketika melakukan razia. Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan penambahan personil 100 persen. Sehingga saat ini, petugas P2TL ini mencapai 20 orang.

Dia menjelaskan, tahun ini, pihaknya juga akan bekerjasama penuh dengan Polda termasuk tata cara penertibannya. “Tim PLN didampingi Polda. Sehingga bisa dicegah jika ada hal-hal yang menyalah,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Sumut, Direktur Kontruksi PLN Pusat, Nasri Sebayang, dan Direktur Operasi PLN Pusat Harry Jaya, menyebutkan, sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal No 33-12/23/600.1/2012, pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap peraturan yang baru ini pada Maret mendatang. “Sampai 9 April 2012 menggunakan peraturan lama, penerapan peraturan baru mulai 10 April 2012,” ujar Sebayang.

Sesuai dengan keputusan tersebut, ujarnya, petugas P2TL ini akan memakai tanda pengenal. Membawa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan stempel PT PLN (Persero) serta didampingi dengan petugas dari kepolisian. Tidak hanya itu saja, petugas juga tidak menerima pembayaran apapun di lokasi pelanggan termasuk meminta uang dalam bentuk apapun.

Menyikapi hal tersebut, anggota DPRD Sumut, Amsal Nasution mensinyalir jika selama ini ada fee yang diperoleh petugas P2TL ketika menemukan ada pencurian arus. “Selama ini, berarti ada fee yang diperoleh petugas P2TL yang didapatkan dari perkasus," ujarnya.

Dia berharap, ke depan, dengan adanya keputusan tersebut, PT PLN harus melakukan upaya sosialiasi, kepada masyarakat. “Sehingga penertiban seperti yang dikeluhkan masyarakat, petugas P2TL layaknya debtkolektor tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, beberapa waktu lalu, ratusan masyarakat Sumatera Utara resah akibat operasi P2TL ini. Pasalnya, masyarakat divonis bersalah dan dikenakan denda yang jumlahnya mencapai puluhan hingga miliaran rupiah. Hal tersebut setelah dituding melakukan pencurian arus listrik, tanpa melalui proses peradilan.

Diposting 20-02-2012.

Dia dalam berita ini...

Amsal Nasution

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 Sumatera Utara 6
Partai: PKS