Komisi III DPR dituding sebagai tempat anggota DPR yang memiliki masalah dengan hukum, sehingga tidak layak bagi anggota Komisi III untuk mengomentari ketika Angelina Sondakh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditempatkan di komisi hukum tersebut, meskipun pada akhirnya dibatalkan.
"Coba dicek sajalah. Orang-orang yang bermasalah hukum, ada di Komisi III. Artinya, Angelina Sondakh bukan satu-satunya yang memasukkan kader bermasalah hukum ke Komisi III," ujar Ketua DPR Marzuki Alie, Senin (20/2).
Menurut wakil ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini, partainya justru lebih tegas terhadap kadernya yang tersangkut kasus hukum. Demokrat melakukan revisi, yakni kembali memindahkan Angelina Sondakh dari Komisi III DPR, sementara partai lain tidak.
"Justru melakukan revisi terhadap kesalahan-kesalah tersebut. Tetapi partai-partai lain terus saja berjalan. Jadi jangan seolah-olah Partai Demokrat saja yang melakukan kesalahan, yang lain tidak dilihat," ujar Marzuki menambahkan.
Dikatakannya, rotasi kader parpol di komisi memerlukan aturan yang jelas. Peran badan kehormatan (BK) DPR, katanya, harus lebih ditonjolkan.
"Kita serahkan ke BK. Apakah dalam kode etik yang dibuat BK, misalnya jangan hanya soal Banggar saja. Orang-orang yang bermasalah dalam hukum tidak diizinkan untuk ditempatkan ke dalam Komisi III. Jadi silakan BK melakukan perbaikan," katanya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat memutuskan pemindahan Angelina Sondakh dari Komisi X ke Komisi III. Keputusan itu disorot sejumlah anggota Komisi III DPR. Bahkan, Ketua KPK Abraham Samad sempat mengancam tidak akan menghadiri rapat dengan Komisi III jika dihadiri Angelina.
Namun tidak sedikit juga yang mengatakan, penempatan Angie di Komisi III tidak ada masalah, karena sebelumnya ada sejumlah anggota Komisi III yang ditetapkan tersangka oleh penegak hukum, tetapi bebas mengikuti rapat.
Karena itu, Marzuki mengatakan, harus dibuat aturan yang jelas siapa saja legislator yang bisa ditempatkan di komisi hukum ini.
Karena mendapat sorotan itu, rencana pemindahan Angie yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, Palembang itu dibatalkan. Janda mendiang Adjie Massaid itu dikembalikan ke posisi semula di Komisi X DPR.
Sebelum Angie, Komisi III juga pernah dihuni anggota yang sudah menjadi tersangka kasus hukum, yakni Panda Nababan.
Panda yang menjadi tersangka kasus suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004 bahkan masih sempat beberapa kali mengikuti rapat KOmisi III DPR dengan mitra kerjanya, termasuk KPK.
Uniknya, pernah dalam satu kesempatan rapat Komisi III DPR-KPK, Panda berkomentar keras terhadap Chandra Hamzah, Wakil Ketua KPK yang saat itu juga bersama Bibid Samad Rianto berstatus tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Tak pelak, salah satu anggota komisi dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengeluarkan celetukan terkait status tersangka para peserta rapat. "Dalam rapat ini hadir Panda Nababan yang tersangka. Juga ada Chandra Hamzah yang tersangka," kata dia. "Ini jadi tersangka kumpul di rapat Komisi III-KPK."
Selain Panda, anggota Komisi III DPR yang pernah menjadi tersangka adalah Fraksi PPP Dimyati Natakusumah. Ada pula Adang Daradjatun, anggota Fraksi PKS yang juga mantan Wakapolri ini adalah suami dari tersangka kasus suap, Nunun Nurbaeti.
Namun anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat (Gerindra) menilai posisi Angie berbeda dengan Panda. Sebab, Angie dipindahkan saat statusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet. "Sementara Panda tersangkut kasus hukum disaat yang bersangkutan menjadi anggota Komisi III DPR," ujar Martin.
"Panda itu dari dulu jadi anggota DPR di Komisi III. Dia ikut membentuk undang-undang KPK. Dalam perjalanan waktu dia tersangka, dia masih di Komisi III. Itu sangat berbeda dengan Angie di Komisi X, sesudah tersangka dipindahkan ke Komisi III," kata Martin.