DPRD Medan setujui dan tandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Bangunan Dan Atau Lingkungan Cagar Budaya di Kota Medan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan. Kesepakatan ini diperoleh pendapat fraksi-fraksi di DPRD Medan yang menyetujui dan menerima ranperda tersebut, dalam rapat paripurna Dewan.
Namun begitu, Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya, Damai Yona Nainggolan, berpendapat bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan selama ini belum maksimal melindungi bangunan-bangunan bersejarah yang ada, meskipun sebelumnya telah ada Perda No. 6 Tahun 1988. Beberapa bangunan bersejarah ada yang telah diruntuhkan dan belaih fungsi dengan bangunan baru. Bahkan ada yang beralih menjadu bangunan rumah-rumah toko.
“Bahkan sepengetahuan kami ada artefak Cina di kawasan Medan Marelan yang menunjukkan bahwa tadinya di lokasi tersebut dikenal sebagai kota Cina, yang belum tersentuh oleh Pemko. Artefak tersebut sebenarnya dapat menjadi bukti sejarah yang dapat digali sebagai sumber ilmu pengetahuan dan tujuan wisata,” ujar Damai Yona Nainggolan, hari ini.
Ia menambahkan, beberapa bangunan lainnya yang kurang mendapat perhatian serta tidak mendapat perawatan antara lain eks kantor Departemen Tenaga Kerja, eks kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, keduanya berlokasi di Jalan Hindu, maupun eks kantor Sosial Politik di Jalan Pemuda, Medan.
“Oleh karena itu lah Fraksi Partai Demokrat sangat sepakat usul dari rekan-rekan atas pengajuan ranperda tersebut. Bahkan kepada rekan-rekan pengusul ranperda tersebut kami berikan apresiasi disertai ucapan terima kasih,” ujar Yona yang juga Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Kota Medan.
Pada kesempatan yang sama, Ferdinand Lumban Tobing, saat menyampaikan pendapat Fraksi Partai Golkar, menegaskan bahwa perlu ketegasan dari Pemko perihal bangunan-bangunan yang dikategorikan menjadi bangunan cagar budaya, serta sanksi yang tegas bagi mereka yang melakukan pengrusakan dan pemugaran tanpa izin.
“Pemko Medan harus bekerjasama dengan masyarakat dan LSM-LSM yang peduli dengan pelestarian bangunan dan atau cagar budaya, sehingga bangunan-bangunan bersejarah di Kota Medan dapat terlindungi dari kerusakan-baik itu karena tindakan manusia maupun proses alam,” kata Ferdinand seraya menambahkan, untuk menentukan kriteria, penggolongan, pelestarian dan pemugaran, agar terlebih dahulu dibuat studi banding.
Fraksi Partai Golkar juga mengusulkan Pemko Medan harus memasang informasi di setiap bangunan tua bersejraha yang tersebar di sejumlah kawasan, untuk menarik minat wisatawan sekaligus membangunan kesadaran masyarakat dalam pelestarian bangunan bersejarah dan atau cagar budaya.
“Walikota Medan juga harus mensosialisasikan kepada camat dan lurah, bahwa pelestarian bangunan atau bersejarah atau cagar budaya merupakan kekayaan budaya yang dapat dikelola dan dikembangkan, serta dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan citra daerah, termasuk tujuan wisata yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Ferdinand.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan pembahasan Ranperda Pelestariaan Bangunan dan atau Lingkungan Cagar Budaya, Landen Marbun, meminta kepada Pemko dan SKPD terkait agar benar-benar melakukan pendataan yang serius dan fokus, dengan melibatkan Badan Wawasan Sumatera. “Pendataan dilakukan mulai tingkat kecamatan dengan mentabulasi lokasi bangunan bersejarah yang ada di setiap kecamatan di Kota Medan,” ujarnya.
Pemko juga diminta agar benar-benar melakukan pengawasan terkait dengan pembongkaran atau penghancuran bangunan bersejarah. “Dengan demikian, penghancuran atau merenovasi bangunan bersejarah tanpa izin dari Walikota dan persetujuan DPRD Medan, tidak ditemukan lagi. Namun apabila pemilik bangunan atau oknum tertentu tetap melakukannya tanpa izin, maka perlu tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Landen.