Perdebatan antara DPR dengan pemerintah terkait RUU Lembaga Keuangan Mikro (LKM) masih berlanjut. DPR pun kecewa dengan pandangan pemerintah yang tidak sesuai dengan semangat awal penyusunan RUU LKM, yaitu memberikan kemudahan akses bagi permodalan.
"Namun pemerintah ingin memasukkan LKM ke dalam sistem konvensional yang selama ini telah berjalan. Padahal tujuan DPR menginisiasi RUU LKM ini adalah untuk mengatasi kegagalan yang tidak bisa diselesaikan oleh sistem konvensional yang sudah ada," kata anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky Awal Mucharam, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 22/2).
Menurut Ecky, hal ini akan menjadi percuma jika pemerintah justru ingin memasukkan LKM kedalam sistem tersebut. Bahkan pemerintah menghapus substansi-subsatansi yang menyebabkan berubahnya secara totalitas ruh dari DIM yang diajukan oleh DPR.
"Salah satu perubahan atau yang dihilangkan adalah peran pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan menjadi hilang. Karena banyak yang dihapuskan oleh pemerintah, titik tolak dan ruhnya RUU LKM dari DPR ini menjadi hilang bahkan sepertinya akan dikembalikan ke konsep konvensional," demikian Ecky.
Ecky mengingatkan bila LKM dimasukkan ke dalam perbankan, maka RUU ini menjadi tidak feasible lagi. Selain itu, sistem perbankan telah gagal mendorong kredit bagi usaha mikro dan kecil. Sebab sifat inheren perbankan yang membutuhkan agunan dan lain sebagainya membuat banyak usaha mikro dan kecil tidak bankable.