Didi Irawady Senang Anak di Luar Nikah Dijamin UU

Keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut anggota Komisi III DPR, Didi Irawady Syamsuddin, lembaga pimpinan Mahfud MD itu telah melahirkan keputusan revolusioner.

"Sehubungan putusan status anak di luar nikah, saya berpendapat putusan MK sangat bijaksana," ungkap Didi dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (22/2).

MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".

Dengan putusan ini, maka anak hasil nikah siri ataupun di luar nikah berhak mendapatkan hak-haknya dari sang ayah seperti biaya hidup, akte lahir hingga warisan.

"Menurut saya, putusan MA sangat baik untuk diterapkan agar status anak-anak ini menjadi jelas dan perlindungan hukumnya terjamin," jelasnya.

Didi berharap, tidak ada lagi orang yang dengan mudahnya mengingkari kewajibannya kepada anaknya, terutama anak yang masih berada di bawah umur.

Keputusan MK atas UU Perkawinan itu didahului judicial review ke MK yang dilancarkan janda mantan menteri Orde Baru Moerdiono, Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar.

Menurut kuasa hukum Machica, Rusdianto, sesuai asas agama pernikahan siri Machica dengan Moerdiono sah. Sebab itu, anak yang lahir dari pernikahan itu harus diakui dan mendapatkan haknya.

Diposting 22-02-2012.

Dia dalam berita ini...

Didi Irawadi Syamsudin

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat X
Partai: Demokrat